DAERAHHUKUM

Jaksa Ajukan Banding Vonis 9 Bulan Bui Eks Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto

241
×

Jaksa Ajukan Banding Vonis 9 Bulan Bui Eks Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Sampang Suharto saat ditemui di kantornya.

PETAJATIM.CO || Sampang – Jaksa mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara mantan Penjabat (Pj) Kepala desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, A. Irham Nurdayanto. Alasan banding dilakukan adalah jaksa menilai vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

“Kita ajukan banding, kemarin sudah dikirim ke pengadilan negeri (PN) Sampang,” kata JPU Kejari Sampang Suharto, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10/2024).

 

Ia mengatakan, alasan jaksa mengajukan banding adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Irham Nurdayanto lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Irham hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.

 

Selain itu, jaksa mengatakan alasan mengajukan banding adalah pasal yang dinilai terbukti oleh hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Adapun dalam tuntutannya, jaksa menuntut Irham dengan tuntutan Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang fitnah, sedangkan Ihram divonis hakim dengan hukuman Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

 

“Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntunan jaksa. Karena itu, kita ajukan banding,” katanya.

 

Humas Pengadilan Negeri Sampang Mohammad Erfan Arifin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jaksa mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara mantan Pj Kepala desa Ragung, A. Irham Nurdayanto.

 

“JPU dan penasehat hukum (PH) terdakwa sama-sama ajukan banding pada Rabu 2 Oktober 2024,” terang Arifin.

 

Sebelumnya, mantan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto divonis 9 bulan penjara. Hakim menyatakan Irham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan yang ditujukan untuk pencemaran nama baik H. Abdullah Hidayat atau yang lebih dikenal Haji Ab.

 

“Mengadili terdakwa A. Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti saat membacakan vonis di PN Sampang pada Kamis (19/9/2024).