petajatim.co, Sampang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sampang dalam momentum peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2020, memberikan revisi atau potongan masa tahanan 1 bulan kepada Alexander, narapidana kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) asal Kepanjen, Malang.
Siti Rohima Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rutan Sampang, menjelaskan, selama perayaan Hari Natal dan Tahun Baru ini, memang hanya satu orang saja yang mendapatkan 1 remisi. Karena kebetulan narapidana tersebut beragama Nasrani sehingga keputusan remisi dikeluarkan oleh Kemenkumham.
“Kebetulan hanya satu orang saja yang beragama Nasrani yakni Alexander, maka dia mendapat remisi 1 bulan dalam Perayaan Natal tahun ini. Dia terlibat kasus narkoba dengan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan akan bebas pada di bulan Oktober 2021 nanti,” jelas Rohima, Selasa (24/12/2019).
Dia mengakui kondisi Rutan Sampang dapat dikatakan over kapasitas untuk menampung para tahanan. Karena jumlah narapidana yang ada tidak sebanding dengan kamar tahanan yang tersedia, sehingga dalam satu kamar terpaksa menampung narapidana diluar kapasitas.
“Saat ini penghuni Rutan mencapai 297 orang, padahal dengan idealnya seharusnya kapasitasnya hanya untuk menampung 175 narapidana. Itu artinya Rutan Sampang over kapasitas,” tukas dia. (trichyo/her)