HUKUM

Judi Pai Qiu dan Ta Sio bebas Beroperasi 24 Jam di Kawasan Industri Pulo Gadung

263
×

Judi Pai Qiu dan Ta Sio bebas Beroperasi 24 Jam di Kawasan Industri Pulo Gadung

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Jakarta – Judi jenis Pai Qiu dan Ta Sio (Dadu) diduga bebas beroperasi 24 jam di Kawasan Industri Pulo Gadung, Rawa Terate.

Menurut informasi permainan judi ini, dikelola oleh TO dengan omzet ratusan juta perhari. Bebasnya judi tersebut beroperasi diduga kuat dibekingi aparatur negara.

Untuk itu, warga berharap, pihak kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Timur dapat segera menggerebek lokasi judi dadu tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan kalau praktik perjudian jenis dadu bahkan diduga melibatkan aparat Negara.

Dijelaskannya, arena judi dadu kopyok tersebut buka selama 24 jam. Para pengunjung umumnya banyak datang dari luar kawasan industri.

“Perputaran uang di arena tersebut bahkan berkisar sampai ratusan juta rupiah perhari, bisnis judi disini diduga kebal hukum karena diduga dibekingi oleh oknum anggota,” sebut warga.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru