• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

KAKI Desak KPK Periksa Jimmy Sugiarto Terkait Kasus Pencucian Uang

by redaksi
Jumat, 28 Januari 2022 | 07:01
in HUKUM
0

Gedung KPK di Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Jakarta – Untuk Melakukan Penyidikan Pengunaan Uang suap dari Narapidana yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ahmad Fikri mengatakan, posisi kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

“Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” kata Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca Juga  Soal Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Jatim

Menurut Fikri, Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di lingkungan MA sepanjang 2011-2016 sebesar Rp 49 miliar. Uang tersebut dipakai untuk membeli lahan sawit, tas Hermes, jam tangan, mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard, membayar utang, berwisata ke luar negeri, ditukar dengan mata uang asing, hingga menyewa rumah merenovasi rumah.

Sementara itu, kata dia, dugaan aliran hasil suap gratifikasi kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bahwa dari penelusuran yang didapati bahwa ada dugaan kuat dana Hasil Suap

Gartifikasi kepada Nurhadi.

Fikri pun menjelaskan bahwa menantunya, Rezky Herbiyono, diduga mengalir kepada Jimmy Sugiarto Sie dengan dalih untuk penyewaan rumah tinggal yang terletak The Abbey Kemang Jakarta Selatan di Blok /unit 18 B.

Pada kurun waktu tahun 2016-2017, ada bukti pembayaran dilakukan dengan mata uang Singapore yang kemudian dikonversi ke mata uang rupiah dan dikirim /ditransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Sdr Jimmy Sugiarto Sie dengan Nomor Rek 458-3004586.

Baca Juga  Persatuan Wartawan Sampang Prihatin dan Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Patut diduga ini adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dari hasil uang kejahatannya. Tak hanya itu, Legal Posisi netralisasi pelaku pasif dalam TPPU daam melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku utama atau pelaku aktif umumnya melibatkan pihak lain untuk melancarkan aksinya.

Dikarenakan tujuan utama dari tindakan tersebut adalah menyembunyikan hasil dari tindak pidana, maka pelaku utama akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana tersebut.

Pihak-pihak yang menerima harta tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku pasif. Sebagaimana dimuat dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 ayat 1, dengan bunyi pasal sebagai berikut :

Baca Juga  Soroti Dugaan Korupsi Thohir Brother, Masyarakat Anti Mafia BUMN Datangi Kantor KPK

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dalam konteks aturan tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku pasif apabila memenuhi unsur mengetahui dan patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan atau mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.

Oleh karena itu, posisi Jimmy Sugiarto Sie patut diduga sebagai pelaku pasif dalam TPPU hasil suap gratifikasi kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Karena Komite Anti Korupsi Indonesia sebagai organisasi yang peduli dengan pemberantasan Korupsi meminta kepada KPK untuk memanggil Jimmy Sugiarto Sie sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru

Pengunjung : 48
Tags: KAKiKasua Tindak Pidana Pencucian UangKPKMA
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekjen L-KUHAP Apresiasi Kinerja Polres Sampang Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Next Post

Manajer Pinjol Tak Berijin Ditetapakan Jadi Tersangka

Related Posts

HUKUM

Terdakwa Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin Dituntut 10 Tahun Penjara

4 Agustus 2022
HUKUM

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani

25 Mei 2022
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
HUKUM

Inspektorat Siap Periksa Laporan Keuangan Desa Pandiyangan Robatal

10 Mei 2022
HUKUM

Desak Inspektorat Sampang Segera Audit Keuangan Desa Pandiyangan

29 April 2022
Next Post

Manajer Pinjol Tak Berijin Ditetapakan Jadi Tersangka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Peringati HUT Kemerdekaan, Ketua AJS Ajak Wartawan di Sampang Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila

17 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pemkab Sampang Akan Bangun Masjid Agung Berkonsep Ala Timur Tengah

16 Agustus 2022

Recent News

Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Peringati HUT Kemerdekaan, Ketua AJS Ajak Wartawan di Sampang Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila

17 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pemkab Sampang Akan Bangun Masjid Agung Berkonsep Ala Timur Tengah

16 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.