PETAJATIM.co, Bangkalan – Seorang Camat, yang tidak tahu menahu tentang regulasi dan pembentukan Pj Kepala Desa Makam Agung, dikarenakan kepala desa yang meninggal didesa Makam Agung, hingga digantikan oleh pejabat sementara atau PJ Kepala Desa, namun pembentukan PJ tersebut, diduga sudah melanggar aturan dan sudah dinilai cacat dalam administrasi.
Pasalnya Camat Arosbaya Imam Mahfud berdalih tidak tahu menahu tentang teknis dan regulasi serta SK PJ Kepala Desa Makam Agung yang tiba-tiba sudah di SK oleh Bupati Bangkalan tanpa melalui tahap proses musyawarah dari Desa sehingga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat,
Anehnya lagi ! Saat awak media ini mencoba untuk konfirmasi, Camat tersebut tidak bisa memberikan keterangan ataupun (no Comend), namun ia sempat menjelaskan jika Penetapan SK PJ Kepala Desa yang dari Bupati camat tidak tahu, hanya saja tiba-tiba ada segelintir orang yang mengantarkan SK PJ Kepala Desa yang dari Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron tersebut.
“Sebetulnya saya no comend mas karena pada saat itu saya lagi sakit, dan isolasi mandiri, jadi terkait SK PJ Kepala Desa Makam Agung yang dari Bupati itu tiba-tiba ada orang yang mengantarkan ke Kecamatan, Serta pembentukan PJ Kepala Desa Makamagung itu tanpa sepengetahuan saya, bahkan tidak ada pengajuan dari awal oleh ketua BPD didesa makamagung,” jelas Camat melalui sambungan selularnya.
Namun hal itu ditepis langsung oleh Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Makam Agung Mahhud menegaskan, bahwa pada tanggal 26 Juli lalu sudah pernah mengajukan, tetapi ditolak oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Arosbaya dengan dalihnya untuk disimpan dulu. Namun Anehnya pada tanggal 28 disaat kita ingin mengajukan lagi, tiba-tiba sudah ada yang mengantarkan SK Pj Desa Makam Agung dari Bupati.
“Sebenarnya kita sudah mengajukan Pj Kades Makam Agung kepada Kecamatan Arosbaya pada tanggal 26 Juli 2021, namun hal itu ditolak oleh Sekcam, dan pada tanggal 28 Juli 2021 pada saat saya mau mengajukan lagi tiba-tiba sudah ada orang yang mengantarkan SK PJ yang dari Bupati,” cetus Ketua BPD.
Ditempat yang berbeda disaat awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMD Ahmad Ahadiyan Hamid,” Sebenarnya soal Regulasi dan teknis pembentukan PJ Kepala Desa Makam Agung melalui tahap dan proses, bahkan harus ada rekomendasi dari Kecamatan.
“Terkait pembentukan PJ Kepala Desa kami tidak semerta-merta,. harus melalui tahap proses, salah satunya rekomendasi dari Kecamatan, baru langsung bisa diajukan ke Bupati Bangkalan,” kata Diet sapaan akrabnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru