KRIMINAL

Kasun di Sokobanah Bisnis Sabu Diringkus Satreskrim Polsek Sokobanah

502
×

Kasun di Sokobanah Bisnis Sabu Diringkus Satreskrim Polsek Sokobanah

Sebarkan artikel ini
Tersangka M yang terlibat kasus sabu-sabu di giring petugas Polsek Sokobanah.

PETAJATIM.co, Sampang – Terduga M (36) yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan Satreskrim Polsek Sokobanah beserta barang bukti narkotika jenis sabu – sabu. Tersangka diamankan Selasa ( 17/11/2021) pukul 13.00. WIB.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko dan anggotanya.

Dari penangkapan tersangka M tersebut Kapolsek Sokobanah berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu sekitar 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

AKP Agung Joko dikesempatan itu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah. Kami lakukan pengamanan terhadap M dan dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sabu 0.32 gram,” terangnya.

Kemudian Ia menjelaskan , setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa tersangka beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai petani tapi sambil menjual barang haram sabu-sabu disekitaran Kecamatan Sokobanah.  Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka menjabat sebagai Kepala Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

“Akibat perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, beberapa HP dan KTP .

“Kami  saat ini sudah melimpahkan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.             : Heru
.