HUKUM

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Padangdangan Terpilih Resmi Dipolisikan

114
×

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Padangdangan Terpilih Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Hasin didampingi kuasa hukumnya Syaiful Anwar usai melaporkan dugaan ijazah palsu Mohammad Maskon Cakades Padangdangan terpilih

petajatim.co, Sumenep – Mohammad Maskon Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan terpilih, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan ijazah palsu oleh Muhammad Hasin bersama Kuasa Hukumnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/227/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 23 Desember 2019, Mohammad Maskon dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Memalsukan Surat-Surat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, periode tahun 2019-2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Kuasa Hukum Pelapor Saiful Anwar, menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Padangdangan nomor 420/1822/435.101.2/2019, tanggal 29 Agustus 2019. Dalam surat itu menyatakan bahwa Ijazah Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan administrasi seleksi Pilkades Padangdangan tidak ada dalam Data Nominasi Pelulusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 1998.

“Nah, berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Disdik Sumenep tersebut, maka kami melaporkan Mohammad Maskon ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat-Surat berupa Ijazah Paket A setara SD dengan nomor register Ijazah PA 003303.4, dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan 2019 yang digelar November kemarin,” ungkap Saiful Anwar, usai menemui petugas Satreskrim Polres Sumenep, Senin (23/12/2019).

Lanjut Saiful, jika mengacu pada persyaratan yang tertera dalam keputusan P2KD Padangdangan, Ternyata Mohammad Maskon itu menggunakan Ijazah Paket C setara SMA dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

“Sementara aturan mainnya, semua Ijazah asli mulai dari Ijazah Paket A, Paket B dan Paket C itu kan harus dilegalisir oleh Disdik. Selain itu semua Calon Kades harus mengetaui Ijazah asli miliknya masing-masing,” ujar dia.

“Namun dari hasil penyidikan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak pelapor, ditemukan adanya kejanggalan bahwa pelapor (Muh. Hasin-red) tidak pernah tahu yang namanya Ijazah Asli Paket A setara SD milik terlapor,” Imbuhnya.

Saiful juga mengatakan bahwa, kasus dugaan Ijazah palsu milik terlapor itu faktanya sudah sangat jelas, bahkan menurut pendapatnya perkara tersebut sudah memenuhi unsur.

“Jadi saya berharap kepada Penyidik Polres Sumenep untuk secepatnya menindak lanjuti perkara ini. Karena faktanya sudah sangat jelas dan bagi saya sudah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti,” tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sangat mengapresiasi sekali atas pelayanan dari Polres Sumenep khususnya petugas Pidana Umum (Pidum). “Karena pada intinya kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Sumenep,” pungkasnya. (ardy/her)