KRIMINAL

Kasus Dugaan Penggelapan BPKB Sudah Naik Tahap Penyidikan

208
×

Kasus Dugaan Penggelapan BPKB Sudah Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang  – Perkembangan kasus dugaan penggelapan BPKB yang dilakukan oleh 2 orang wanita bernama Ulfa warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, dan Anis Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Sedangkan Muhibbah (41) korban  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, beberapa bulan lalu melaporkan kasus dugaan penggelapan BPKB ke Polres setempat.

Diberitakan sebelumnya, laporan bermula saat korban dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.

Korban melaporkan kasus tersebut  dipicu sikap kedua terlapor yang tak kunjung mengembalikan BPKB yang dipersoalkan.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny, menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan BPKB tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan. Jadi kasusnya sejauh ini sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujar Sonny saat dihubungi  via telepon selulernya, Rabu (22/09/2021).

Kemudian Ia menjelaskan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka.

“Belum ada tersangka, masih menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhibbah berharap kepolisian segera menggelar perkara tersebut. Ia menyebut, jika salah satu teman terlapor pernah mendatangi dirinya, meminta keringan waktu untuk mengembalikan BPKB tersebut.

“Tetapi saya bilang, kalau persoalan itu sepenuhnya jadi kewenangan pihak kepolisian,” kata Muhibbah.

Lanjutnya , Ia mengingatkan pada terlapor, agar jangan berpikir bahwa punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, bisa terhindar dari hukum.

“Saya percaya dengan Hukum,  sebab humum merupakan  peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat,” pungkasnya.

Penulis.                  : Tricahyo
Editor.                     : Heru
.