PETAJATIM.CO || Sampang – Skandal dugaan korupsi di proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan senilai Rp 12 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang tahun 2020, menyeruak aroma tak sedap. Muncul kabar penarikan fee proyek yang dilakukan oknum.
Seorang narasumber yang sekaligus pelaksana proyek tersebut mengaku pernah menyetor fee proyek atau uang pelicin kepada orang kepercayaan Bupati Slamet Junaidi.
“Ceritanya, waktu itu saya dipanggil ke Surabaya sama pak Bupati karena mau diberi pekerjaan proyek pengaspalan jalan lapen nilainya Rp 900 juta. Tak lama pasca pertemuan itu ada orangnya pak Bupati menghubungi saya meminta segera menyetorkan CV untuk bekerja proyek lapen,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/2/2025).
Setelah pekerjaan proyek selesai dan sudah di PHO (Provisional Hand Over). Dirinya kembali menghadap Bupati Slamet Junaidi dan langsung diperintahkan untuk menemui orang kepercayaan Bupati bernama Surya Noviantoro.
“Waktu ketemu sama mas Novi (sapaan akrab Surya Noviantoro), saya sempat kaget karena ternyata ada tanggungan setor fee proyek sebesar Rp 100 juta, karena diminta, ya akhirnya saya bayar,” katanya.
Tak hanya diminta setor fee proyek, kata dia, semua pelaksana yang bekerja proyek tersebut juga masih diminta uang Rp 20 juta. Permintaan uang itu untuk kebutuhan pengamanan.
“Uang Rp 20 juta itu diberikan melalui seorang yang mengaku sebagai perwakilan. Saat itu saya bersama dua rekan lain yang juga kerja proyek Lapen,” katanya.
Sementara itu, Surya Noviantoro belum bisa dikonfirmasi terkait penarikan fee proyek tersebut. Konfirmasi melalui pesan telepon dan pesan singkat via WhatsApp tidak tersambung.