KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Sadis Di Tamberu Daya, Sokobanah Bermotif Balas Dendam

581
×

Kasus Pembunuhan Sadis Di Tamberu Daya, Sokobanah Bermotif Balas Dendam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan Tersangka pembunuhan

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 pukul 16.00 WIB lalu, terhadap korban Maswarah (45) warga Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan diduga bermotif balas dendam. Karena pelaku pernah dipukul korban saat permasalahan beda dukungan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pelaku Suradi (45) warga Desa Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, rupanya masih menyimpan dendam dengan kejadian pemukulan terhadap dirinya tersebut. Sehingga dia selalu mengincar korban untuk melampiaskan dendam kusumatnya dengan menghabisi nyawa korban.

“Suradi saat ini tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No. 9, Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mendengar kabar bahwa korban Maswarah berada di lokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokabanah. Sehingga dia dengan membawa sebilah pisau segera pergi ke tempat di mana korban berada pada saat itu, untuk melampiaskan dendam lama yang masih terpendam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (28/5/2020).

Setibanya ditempat kejadian Suradi tanpa banyak bicara langsung menghampiri korban sambil menusukkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku dengan membabi buta menikamkan pisaunya ke arah perut kiri dan kanan korban yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dari hasil penyidikan terhadap pelaku pembunuhan terkuak motifnya balas dendam, pelaku pembunuhan pernah dipukul oleh korban pada saat terjadi saling dukung mendukung Pilkades pada tahun 2013 silam. Ternyata peristiwa itu masih membekas, sehingga pelaku memendam rasa sakit hatinya dan pada hari Jumat 22 Mei 2020 melakukan pembalasan kepada korban,” terangnya.

Menurut Riki, diduga dari hasil pengembangan penyidikan, kasus pembunuhan itu tidak dilakukan sendiri oleh pelaku tetapi lebih dari satu orang atau korban dikeroyok beberapa orang.

“Kami masih memburu pelaku lainnya dan yang satu pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tricahyo/her)