PETAJATIM.co, Sampang -Penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan.
Kecamatan Torjun memberi wadah kepada penyandang disabilitas, Agus (20) Warga Dusun Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan dilingkungan Kecamatan Torjun.
Agus merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan menjalani kehidupan sederhana, kedua orang tuanya berpisah ( cerai) sehingga agus dirawat oleh neneknya.
Sekretaris Kecamatan Torjun, Hairil Anam menuturkan, pihaknya sengaja mempekerjakannya sebagai tenaga kebersihan di lingkungan Kecamatan Torjun sebagai tenaga kebersihan , walaupun dengan keterbatasannya.
“Walaupun Agus mempunyai keterbatasan , kinerjanya sangat luar biasa baik dedikasi dan loyalitasnya sangat tinggi dan penuh tanggungjawab terhadap pekerjaannya,”terangnya
Kemudian Ia menjelaskan, pekerjaannya dimulai Jam 07 .00 WIB membersihkan tiap ruangan menyapu dan mengepel ruangan sehingga tiap ruangan tampak bersih sehingga mendukung suasana kerja.
“Kami benar benar terbantu dengan kinerjanya, staf dan pegawai kecamatan merasa nyaman pada saat menjalankan tugas dalam melayani masyarakat,”ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya memberi gaji /intensif kepadanya atas sukarela dari rekan rekan , sebab statusnya masih belum diajukan ke Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sampang.
“Kami hanya untuk memberi ruang dan kesempatan kepadanya , walaupun sebagai penyandang disabilitas dirinya bekerja penuh tanggungjawab dan disiplin tinggi,”pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru