• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA PERISTIWA

Kejaksaan Akhirnya Tahan Jupri Riyadi, Mantan Kadisdik Sampang

by redaksi
Senin, 30 September 2019 | 05:09
in PERISTIWA
0
Kejaksaan Akhirnya Tahan Jupri Riyadi, Mantan Kadisdik Sampang

Jupri Riyadi, mantan Kadisdik Sampang resmi ditahan dalam kasus korupsi proyek RKB senilai Rp 134 juta

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

petajatim.co, Sampang – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang M Jupri Riyadi resmi menjadi tahanan rutan kelas IIB Sampang. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan Jupri sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP 2 Ketapang.
Sebelum di jebloskan ke penjara, Jupri diperiksa di ruang penyidik kurang lebih selama 3 jam. Setelah keluar dari ruang penyidik ia mengenakan rompi tahanan warna merah memberikan keterangan kepada awak media dengan didampingi para kuasa hukum.

Dalam keterangannya ia menegaskan, setelah ada laporan bahwa proyek RKB di SMPN 2 Ketapang bermasalah, pada saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memberikan teguran dan meminta kepada CV Amor Palapa untuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

Baca Juga  Laka Adu Banteng Sesama Motor di Raya Jrengik Rengut Korban Jiwa

“Akan tetapi, Setelah dua kali melayangkan teguran untuk segera melakukan perbaikan, tapi ternyata tak kunjung dilaksanakan. Sehingga saya terpaksa mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan pihak pelaksana proyek pembangunan kepada Polisi, ” jelas Jupri, Senin (30/09/19).

Namun anehnya laporan itu justru menjadi bumerang buat dirinya. Karena penyidik Polres Sampang malah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan RKB di sekolah tersebut.

“Saya kaget, karena saya yang melaporkan, tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Namun adapun keputusannya ini merupakan bagian dari resiko jabatan dan saya ikhlas menjalani proses ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo, menjelaskan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang dengan tersangka JR dalam kasus ambruknya proyek RKB SMPN II Ketapang.

Baca Juga   Mayat Mrs X di Temukan Dalam Kondisi di Kerubuti Semut di Sampang.

Penahanan tersangka di Rutan kalas IIB selama 20 hari, menurut Edi, sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Dengan beberapa pertimbangan, antara lain takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

“Tersangka JR dalam pelimpahan berkas perkara cukup kooperatif. Ia menyerahkan diri hingga dilimpahkan kepada kejari Sampang,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ambruknya gedung sekolah di Ketapang tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Inisial J, dan R. Saat itu, J diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara AZ sebagai pihak konsultan pelaksana.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kegiatan pembangunan RKB dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam CV kepada AZ selaku Direktur CV Amor Palapa. Dalam perjalanannya, AZ diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Bukannya dikerjakan sendiri, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, sehingga nilainya pun tersunat menjadi kecil yaitu Rp 75 juta. (nal/her)

Baca Juga  Pengungkapan Kasus Perkosaan Jadi Kado Spesial Kapolres Bangkalan di Ultah Ketua DPRD Ra Fahad
Pengunjung : 2
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahasiswa , Pelajar dan Buruh Aksi Demo ke Gedung DPR/MPR

Next Post

PMII Sampang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Randi

Related Posts

Nahkodai DPD PAN Sampang, Slamet Ariyadi Targetkan Perolehan 6 Kursi di Legislatif
PERISTIWA

Nahkodai DPD PAN Sampang, Slamet Ariyadi Targetkan Perolehan 6 Kursi di Legislatif

13 Februari 2021
Jenasah Awak Kapal TB Mitra Jaya XIX Berhasil Diidentifikasi
PERISTIWA

Jenasah Awak Kapal TB Mitra Jaya XIX Berhasil Diidentifikasi

12 Februari 2021
Korban Tenggelamnya Awak TB Mitra Jaya XIX di Perairan Ketapang Berhasil Dievakuasi
PERISTIWA

Korban Tenggelamnya Awak TB Mitra Jaya XIX di Perairan Ketapang Berhasil Dievakuasi

11 Februari 2021
PERISTIWA

Gegara Dipelototi Warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang Alami Luka Bacok di Punggung

8 Februari 2021
PERISTIWA

Identitas Penemuan Mayat Mr X Dipinggir Pantai Lon Malang Masih Misterius

6 Februari 2021
PERISTIWA

Pohon Tua Tumbang di Akses Jalan Nasional Sampang – Pamekasan Mengakibatkan 2 Tiang Listrik Roboh

5 Februari 2021
Next Post
PMII Sampang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Randi

PMII Sampang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Randi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020
Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

24 September 2020
2 Gembong Narkoba Kakap Asal Sokabanah Daya Dengan BB 1 Kg Disergap di Kebumen – Jateng

2 Gembong Narkoba Kakap Asal Sokabanah Daya Dengan BB 1 Kg Disergap di Kebumen – Jateng

8 Februari 2021
Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

26 Februari 2021
Izin 333 Kios Tak Diperpanjang, Para Pedagang Pasar Margalela Kelimpungan

Izin 333 Kios Tak Diperpanjang, Para Pedagang Pasar Margalela Kelimpungan

26 Februari 2021
Politisi Senayan Slamet Ariyadi Ungkap Cara Mafia Pupuk Subsidi Bermain

Politisi Senayan Slamet Ariyadi Ungkap Cara Mafia Pupuk Subsidi Bermain

26 Februari 2021
Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

26 Februari 2021

Recent News

Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

Jenasah PMI Warga Desa Nepa – Banyuates Telah Tiba di Kampung Halaman

26 Februari 2021
Izin 333 Kios Tak Diperpanjang, Para Pedagang Pasar Margalela Kelimpungan

Izin 333 Kios Tak Diperpanjang, Para Pedagang Pasar Margalela Kelimpungan

26 Februari 2021
Politisi Senayan Slamet Ariyadi Ungkap Cara Mafia Pupuk Subsidi Bermain

Politisi Senayan Slamet Ariyadi Ungkap Cara Mafia Pupuk Subsidi Bermain

26 Februari 2021
Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

26 Februari 2021
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.