PERISTIWA

Kejaksaan Akhirnya Tahan Jupri Riyadi, Mantan Kadisdik Sampang

32
×

Kejaksaan Akhirnya Tahan Jupri Riyadi, Mantan Kadisdik Sampang

Sebarkan artikel ini
Jupri Riyadi, mantan Kadisdik Sampang resmi ditahan dalam kasus korupsi proyek RKB senilai Rp 134 juta

petajatim.co, Sampang – Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang M Jupri Riyadi resmi menjadi tahanan rutan kelas IIB Sampang. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan Jupri sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP 2 Ketapang.
Sebelum di jebloskan ke penjara, Jupri diperiksa di ruang penyidik kurang lebih selama 3 jam. Setelah keluar dari ruang penyidik ia mengenakan rompi tahanan warna merah memberikan keterangan kepada awak media dengan didampingi para kuasa hukum.

Dalam keterangannya ia menegaskan, setelah ada laporan bahwa proyek RKB di SMPN 2 Ketapang bermasalah, pada saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memberikan teguran dan meminta kepada CV Amor Palapa untuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

“Akan tetapi, Setelah dua kali melayangkan teguran untuk segera melakukan perbaikan, tapi ternyata tak kunjung dilaksanakan. Sehingga saya terpaksa mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan pihak pelaksana proyek pembangunan kepada Polisi, ” jelas Jupri, Senin (30/09/19).

Namun anehnya laporan itu justru menjadi bumerang buat dirinya. Karena penyidik Polres Sampang malah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan RKB di sekolah tersebut.

“Saya kaget, karena saya yang melaporkan, tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Namun adapun keputusannya ini merupakan bagian dari resiko jabatan dan saya ikhlas menjalani proses ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo, menjelaskan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sampang dengan tersangka JR dalam kasus ambruknya proyek RKB SMPN II Ketapang.

Penahanan tersangka di Rutan kalas IIB selama 20 hari, menurut Edi, sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Dengan beberapa pertimbangan, antara lain takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Tersangka JR dalam pelimpahan berkas perkara cukup kooperatif. Ia menyerahkan diri hingga dilimpahkan kepada kejari Sampang,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ambruknya gedung sekolah di Ketapang tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Inisial J, dan R. Saat itu, J diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara AZ sebagai pihak konsultan pelaksana.

Dalam kasus ini, kegiatan pembangunan RKB dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam CV kepada AZ selaku Direktur CV Amor Palapa. Dalam perjalanannya, AZ diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Bukannya dikerjakan sendiri, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, sehingga nilainya pun tersunat menjadi kecil yaitu Rp 75 juta. (nal/her)