PETAJATIM.co, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengungkapkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Korps Adhyaksa tersebut mulai melakukan penyelidikan sejak akhir 2020 lalu hingga 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Chandra Saptadji melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, bahwa kasus korupsi yang membelit BUMD sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Ia membeberkan, setelah adanya rekomendasi dari tim ahli, dugaan kasus tersebut karena ada penyertaan modal BUMD ke PT Tonduk Majang tahun 2020-2021.
“Sementara ini kita baru menemukan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, karena kita akan terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami kasus tersebut,” ungkap Putu dalam keterangan rilisnya, Jum’at (7/5/2021).
Ia menyampaikan, pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu adalah penyidikan umum. Sehingga lembaganya belum bisa menetapkan tersangka, meskipun telah memanggil sebanyak 10 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Karena masih kategori penyidikan umum, dan ada unsur kerugian negara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kita memang belum bisa menetapkan tersangka,” kilahnya.
Masih kata Putu, pihaknya berkomitmen akan mengawal kasus korupsi di BUMD itu sampai ditetapkan menjadi tersangka.
“Harapan kami kepada awak media juga ikut memantau dan melakukan monitoring perkembangan penyidikan kasus tersebut hingga ditetapkan tersangkanya,” katanya.
Namun sayangnya, saat sesi tanya jawab dari beberapa wartawan pihak Kejaksaan enggan memberikan jawaban.
“Untuk sesi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan bisa sambil lalu berjalan dengan seiring berjalannya waktu. Kami hanya bisa memberikan 3 item pokok dari penanganan kasus korupsi BUMD ini,” tukasnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru