HUKUM

Kejari Sampang Tak Bisa Usut Dugaan Penyimpangan Program ADK 2019, Dewan Lepas Tangan

52
×

Kejari Sampang Tak Bisa Usut Dugaan Penyimpangan Program ADK 2019, Dewan Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan

petajatim.co, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyatakan, tidak bisa mengusut dugaan penyimpangan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat, meskipun dugaan penyimpangan tersebut sudah beberapa kali diblow up sejumlah media.

Kasi Intel Kejari Sampang Ivan mengakui, bahwa pihaknya memang sudah mendengar persoalan program ADK 2019 di Kota Bahari. Namun Korps Adhiyaksa rupanya tidak dapat berbuat banyak karena tidak ada permohonan dari dinas terkait untuk melakukan pengawasan program ADK yang menuai sorotan tajam dari masyarakat itu.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehingga fungsi Kejaksaan hanya bersifat pasif, sehingga pihaknya sebatas menunggu laporan atau temuan masyarakat tentang masalah ADK.

“Kalau ada laporan yang masuk, baru kami tidaklanjuti,” ujar Ivan, Senin (13/1/2020).

Ironisnya, DPRD Sampang sebagai fungsi kontrol terhadap program yang dilaksanakan eksekutif malah terkesan cuek. Bahkan tidak menanggapi adanya laporan secara tertulis dari masyarakat tentang kejanggalan realisasi program (ADK). Wakil rakyat itu berdalih laporan yang diterima tidak jelas.

Ketua DPRD Sampang Fadol berkilah, pihaknya tidak dapat menindaklajuti laporan yang disampaikan masyarakat tersebut. Alasannya karena temuan yang disampaikan tidak dijelaskan secara rinci dan tidak disertai dengan bukti odentik.

“Laporan tersebut hanya berdasarkan asumsi dengan menggunakan bahasa disinyalir. Sehingga terkesan sebatas tuduhan tak berdasar, karena tidak didukung dengan data akurat. Sehingga kita tidak dapat menindaklanjuti laporan itu jika sebatas opini semata,” tegas Fadol.

Politikus PKB itu juga mengatakan bahwa temuan masyarakat yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut masih dalam proses pemeliharaan selama enam bulan. Artinya, permasalahan dilapangan tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.

“Masa pemeliharaan selama 6 bulan setelah pekerjaan rampung. Jadi apabila ada sesuatu dilapangan maka tanggung jawab pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada 2019 lalu Pemkab Sampang menjalankan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. Terdapat 6 Kelurahan yang mendapatkan program tersebut, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan dan Banyuanyar.

Tiap Kelurahan kecipratan dana sebesar Rp 1.170.000.000, perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi, dan Pos Kamling. Tapi dalam pelaksanaanya banyak ditemukan kejanggalan, terutama terkait kualitas bahan material yang digunakan. (nal/her)