PETAJATIM.co, Sampang – Kelurga Suliman korban pembunuhan asal warga Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (15/4/2021) masih merasa belum puas dengan penangkapan satu pelaku oleh pihak berwajib.
Menurut Hasan salah seorang keponakan korban mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan itu diduga sudah direncanakan dengan melibatkan 8 orang pelaku.
“Kami mendapat informasi dugaan sementara korban dihabisi tidak hanya oleh 2 atau 3 orang tetapi dikeroyok oleh 8 pelaku,” ungkap Hasan. Selasa (20/4/2021).
Bahkan Hasan menuding dalam kasus yang menewaskan tokoh masyarakat Pao Pale Laok itu dilakukan oleh seorang pembunuh bayaran.
“Dalam pengungkapan kasus pembunuhan itu kami dari pihak keluarga korban memohon agar Polres Sampang bekerja profesional, dengan mengusut tuntas siapa dalang dibalik pembunuhan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Desa Pao Pale Laok, Bahrahim, meminta Polres Sampang harus benar-benar transparan dalam menangani kasus ini. Jangan ada sesuatu yang disembunyikan dan ditutup-tutupi.
“Kami sangat berharap kepada Polres Sampang harus profesional dalam mengungkap kasus ini, dan terbuka untuk publik,” pintanya.
Sementara itu saat press release kasus pembunuhan di Ketapang itu jajaran Polres Sampang sudah berhasil mengamankan satu pelaku pembunuhan terhadap Suliman.
“Satu pelaku pembunuhan di Ketapang sudah diamankan,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz.
Abdul Hafidz menegasjan, tersangka atas nama Heriyanto (32) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara dua pelaku masih buron sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengakui minim saksi saat kejadian,” aku Abdul Hafidz.
Ia menambahkan, saat kejadian pelaku dan kawan-kawannya sedang mengendarai mobil ditengah perjalanan berpapasan dengan korban. Namun ketika berpapasan pelaku mencari klakson mobilnya tapi korban malah tidak mau minggir.
“Pelaku sudah berhenti untuk minta maaf, namun korban menantang duel. Sehingga terjadilah peristiwa berdarah yang menewaskan korban,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dilapangan, aparat Polres Sampang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Mobil Avanza warna merah, sepeda motor RX King, Dua clurit dan baju korban.
“Pelaku diancam Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 2 ke 3 e dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru