PETAJATIM.co, Sampang – Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Dusun Paleh Tengah Desa Karang Nangger Kecamatan Omben dipertanyakan keluarga korban.
Pasalnya, meski Polisi sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tetapi, dari tiga orang terlapor hanya dua yang statusnya jadi tersangka. Sementara satu orang lainnya tidak.
Berdasarkan tanda bukti laporan Polisi nomor LP/B/216/X/2021/SPKT Polres Sampang/Polda Jawa Timur, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Dusun Paleh tengah Desa Karang Nangger Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, terjadi pada Sabtu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib.
Korbannya adalah Farisa (35) dan Wahyu Aqnes Oktavia (17) (ibu dan anak). Sementara pelakunya satu keluarga yakni inisial P, F dan R yang merupakan tetangga korban.
Suhairi, paman korban menuturkan, kasus dugaan kekerasan yang menimpa ponakannya itu berawal saat korban bermain bersama anak pelaku. Entah apa sebabnya mereka bertengkar. Lalu tidak lama kemudian tersangka P dan F menghampiri mereka dan membawa ke rumahnya.
“Tapi saat ponakan saya ada dirumah pelaku, dia bukannya dinasehati malah dipukuli hingga memar. Bahkan, ibu korban (Farisa.red) yang saat itu juga datang TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditarik rambutnya sampai jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Suhairi, Selasa (1/2/2022).
Setelah divisum di rumah sakit. Ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan fisik yang ditubuh Farisa dan anaknya. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut kepada Polisi.
“Kejadiannya itu terjadi pukul 15.00 Wib. Pukul 15.48 kami melaporkan P, R dan F ke Polres Sampang,” kata dia.
Suhairi mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa Polisi sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Tapi anehnya dari tiga pelaku yang dilaporkan, hanya P dan F yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara status R sampai saat ini masih belum jelas.
Selain itu juga, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka P dan F. “Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa dari tiga pelaku yang dilaporkan, kenapa hanya dua yang jadi tersangka. Padahal ketiganya terlibat dalam kasus yang sama,” katanya heran.
Pihaknya mengaku sudah menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang untuk menanyakan kejelasan status dari R. Keterangan polisi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka P dan F sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang. Sementara untuk F akan langsung menjalani sidang di Pengadilan negeri (PN).
“Kami tidak tahu apa alasan dari penyidik Polres Sampang kok F tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang jelas kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta polisi segera menangkap para pelaku,” pinta Suhairi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Aiptu Reza Purnomo mengatakan bahwa, perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Dusun Paleh Tengah Desa Karang Nangger kecamatan Omben sudah masuk tahap 1. Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang.
“Terkait perkara ini, kita sudah kirim berkas. Jadi kita sudah tahap 1 ke Kejaksaan, tinggal nunggu nanti P21. Kenapa sampai sekarang pelaku kok belum ditahan? Karena tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan,” katanya.
Reza Purnomo menjelaskan, berdasarkan pasal 21 Ayat 1 KUHP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tidak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan apabila adanya ke khawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Yang ditetapkan tersangka memang hanya dua orang yakni, P dan F. Sementara R nanti langsung kita sidang di PN Sampang” ujarnya
“Untuk tersangka P dan F nanti melalui Kejaksaan, kalau P19 turun berarti berkas-berkas kurang dan perlu dilengkapi, tapi kalau langsung P21 kewajiban polisi itu harus menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua, setelah itu perkara selesai, tersangka ditahan atau tidak pihak kejaksaan dan pengadilan nanti yang menentukan vonisnya berapa,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru