PETAJATIM.co, Sampang – F (33) warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah tersangka Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 20,58 gram, akhirnya berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sampang.
“Tersangka sudah lama menjadi incaran petugas Satreskrim, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu, petugas mengeledah rumah tersangka. Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,58 gram,” jelas Waka Polres Sampang, Kompol Rizky Tri Putra, Senin (2/11/2020).
Kemudian tersangka diamankan ke Polres Sampang guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjadi pengedar sabu-sabu demi mencari keuntungan belaka,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik bening yang didalamnya berisi sabu seberat 20,58 gram dan sebuah handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tukasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru