HUKUM

Kembali Terjerat Kasus UU ITE, Polisi Menuju Bali Sita Barang Bukti Milik Jerinx

54
×

Kembali Terjerat Kasus UU ITE, Polisi Menuju Bali Sita Barang Bukti Milik Jerinx

Sebarkan artikel ini
Jerinx bersama istrinya.

PETAJATIM.co, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya hari ini menuju Bali, Denpasar untuk melakukan penyitaan barang bukti di tangan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Hal tersebut dilakukan usai polisi menaikkan kasus dugaan pengancaman itu ke tingkat penyidikan.

“Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali, Denpasar, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan BB yang ada di saudra J,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Yusri menambahkan, kedatangan penyidik ke Bali juga untuk mengupayakan pemeriksaan terhadap Jerinx yang sebelumnya mangkir dari panggilan karena alasan sakit.

“Kami berupaya nanti mudahan-mudahan bisa kami lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP saudara J,” ujar Yusri. Sejauh ini, jelas Yusri bahwa penggebuk Superman Is Dead (SID) itu masih berstatus saksi.

“Mudahan-mudahan ini bisa kami lakukan pemeriksaan di Denpasar sana sebagai saksi,” tutur Yusri. Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru