• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA KINERJA

Kepala SKPD Kabupaten Sumenep Saling Tunjuk Terkait Hibah 2016

by redaksi
Rabu, 05 Februari 2020 | 09:02
in KINERJA
0
Kepala SKPD Kabupaten Sumenep Saling Tunjuk Terkait Hibah 2016
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sumenep- petajatim.co
Penyaluran Dana Hibah tahun 2016 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten Sumenep, diduga tidak sesuai aturan per Undang-undangan yang berlaku, Hal ini membuat beberapa tokoh SKPD memberikan statement sendiri-sendiri seolah-olah saling tunjuk.

Seperti diberitakan kemarin ,Kadis Ketahanan pangan dan Peternakan Bambang mengatakan semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan surat edaran Bupati, lebih jelasnya coba sampean tanyakan kepada pak Rusdi kadis peternakan dulu,karena saya dulu masih menjabat sebagai Kadis Pertanian.

“Pelaksanaan hibah tersebut sudah sesuai surat edaran bupati, dan mungkin ini memang tanggung jawab kami, tapi terkait mekanismenya yang dulu saya tidak tahu, karena saya masih menjabat Kadis Pertanian, coba tanyakan pada Rusdi yang menjabat Kadis Peternakan diwaktu itu”, ucapnya

Senada apa yang dikatakan Bambang, Rusdi kadis peternakan yang menjabat di tahun 2016 dan sekarang menjabat sebagai Kadis Perikanan mengatakan, sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku dan surat edaran dari Bupati, untuk lebih jelasnya terkait aturan monggoh njenengan tanyakan ke Kabag Hukum Pemda.

Baca Juga  Direktur BPIP Kutip Pesan Bung Karno: Jas Merah, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah

“Saya sudah menjalankan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku mas, kalau terkait badan hukum menkumham disini sudah tidak memakai lagi, kita memakai surat edaran dari Bupati, dan juga waktu penyaluranpun kami juga melibatkan Tiga Pilar untuk pengawasannya di Setiap Desa,kalau masalah Aturan monggo njenengan tanyakan ke Kabag Hukum Pemda”. singkatnya

Ditempat terpisah ,Okni panggilan akrabnya Kasubag Perundang-undangan saat ditemui di tempatnya mengatakan bahwa sebenarnya mereka yang tahu terkait mekanismenya, dan kalau kita membicarakan terkait hibah itu ada regulasinya, apa masnya sudah membaca Permendagri nomor 32 tahun 2011

“Regulasinya terdapat di Permendagri 32 tahun 2011, disitu sudah jelas terkait hibah dan Bansos. Setelah ada regulasi seperti itu kemudian ditengah jalan ada perubahan pertama dan kedua sampai keluar Perbup tahun 2015, namun saya belum mempelajari terkait itu, setelah adanya perubahan-perubahan kemudian Pemkab mengeluarkan Perbup no 36 tahun 2017”. cetusnya

Baca Juga  Disperdagprin Sampang Tertibkan Pedagang Liar Pasar Srimangunan

Lanjut Okni, karena masalah ini tahun 2016 saya belum tahu aturan mana yang dipakai, karena saya masih membaca aturan yang 2017, jadi mohon maaf saya belum bisa ngasih staetmen,takut salah.

“Tapi saya yakin Perbup itu sama dan tidak jauh beda dengan yang tahun sebelumnya,dan kalaupun Perbup itu menyimpang dari Permendagri itu salah”, katanya

Staf Kabag Hukum menambahkan, Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang disitu menjelaskan terkait Kelompok penerimaan Dana Hibah harus berbadan hukum, tapi tidak secara tekhnis dan harus dijelaskan berbadan hukum yang seperti apa,kan ada regulasinya.dan di Permendagri no 14 tahun 2016 sudah dijelaskan penerima hibah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Mentri Dalam Negri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Baca Juga  Warga Minta Perbaikan Jembatan Batu Kembang di Jalan Nasional Madura Bermutu

“Sesuai Permendagri No 14 tahun 2016 tidak harus Berbadan Hukum Kementrian, Surat Edaran dari Bupatipun bisa”. tegasnya

Ditempat lainya Moh.Sidik Kordinator LSM Gebrak menegaskan, terkait aturan-aturan penerima dana hibah menurut aturan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Kepemerintahan dan Permendagri no 14 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri no 32 tahun 2011, saya kira tidak jauh beda dan disitu dijelaskan penerima hibah harus berbadan Hukum.

ADVERTISEMENT

“Di pasal 5 disebutkan hibah dapat diberikan kepada huruf D badan,lembaga dan organisai kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, ketika penerima hibah tidak berbadan hukum sudah jelas melanggar permendagri no 14 tahun 2016 tersebut, jadi apapun alasannya penerima hibah harus berbadan hukum”. Tegasnya
( Ardy )

Pengunjung : 30
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Sumenep Akan Telusuri Kandidat 10 Besar Calon PPK Yang Bermasalah

Next Post

Dishub Sampang Tak Gubris Pengaduan Masyarakat Soal PJU Padam Di Desa Patarongan

Related Posts

Soal Temuan Tim Pansus DPRD, Disdik Sampang Salahkan BPPKAD
KINERJA

Soal Temuan Tim Pansus DPRD, Disdik Sampang Salahkan BPPKAD

17 April 2023
Pansus DPRD Temukan Selisih Anggaran Rp16 Miliar di LKPJ Bupati Sampang 2022
KINERJA

Pansus DPRD Temukan Selisih Anggaran Rp16 Miliar di LKPJ Bupati Sampang 2022

14 April 2023
Pemdes Banyumas Sampang Peduli Kesejahteraan Anak Yatim dan Dhuafa
KINERJA

Pemdes Banyumas Sampang Peduli Kesejahteraan Anak Yatim dan Dhuafa

7 April 2023
DPRD Sampang Terima Dokumen LKPj Bupati 2022
KINERJA

DPRD Sampang Terima Dokumen LKPj Bupati 2022

28 Maret 2023
Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang
KINERJA

Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

25 Maret 2023
Kualitas Proyek Rabat Beton di Paseyan Sampang Rendah
KINERJA

Kualitas Proyek Rabat Beton di Paseyan Sampang Rendah

22 Maret 2023
Next Post
Dishub Sampang Tak Gubris Pengaduan Masyarakat Soal PJU Padam Di Desa Patarongan

Dishub Sampang Tak Gubris Pengaduan Masyarakat Soal PJU Padam Di Desa Patarongan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

28 Mei 2023
Dua Paket Perbaikan Jalan Kabupaten Tak Kunjung Dilelang, Ini Kata DPUPR Sampang

Dua Paket Perbaikan Jalan Kabupaten Tak Kunjung Dilelang, Ini Kata DPUPR Sampang

28 Mei 2023
Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

27 Mei 2023
Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

23 Mei 2023

Recent News

Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

Duh, Alun-alun Trunojoyo Sampang Mulai Tak Aman dari Maling Motor

28 Mei 2023
Dua Paket Perbaikan Jalan Kabupaten Tak Kunjung Dilelang, Ini Kata DPUPR Sampang

Dua Paket Perbaikan Jalan Kabupaten Tak Kunjung Dilelang, Ini Kata DPUPR Sampang

28 Mei 2023
Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

27 Mei 2023
Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

23 Mei 2023
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.