BREAKING NEWS

Massa Melawan Saat Dibubarkan, Polisi Akan Jerat Dengan Pasal Berlapis

16
×

Massa Melawan Saat Dibubarkan, Polisi Akan Jerat Dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M Iqbal (tengah) saat memberikan arahan agar masyarakat jangan berada dalam kerumuman massa.

petajatim.co, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas berbagai bentuk keramaian, misalnya kegiatan kesenian, demo, karnaval yang menjadi pusat berkumpulnya massa.

Imbauan itu merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, personel Kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Pada prinsipnya Bapak Kapolri menginginkan keselamatan publik dapat terwujud. Jadi setelah Maklumat Kapolri keluar, maka seluruh aparat Kepolisian sebanyak 460 ribu personel langsung bergerak. Lebih dari 5 ribu Polres, 500 Polsek melakukan tindakan kemanusiaan melalui pendekatan persuasif yang humanis menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, walau hanya duduk-duduk ngopi di cafe, nongkrong-nongkrong dipersimpangan ini bahaya,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, Senin (23/3/2020).

Namun apabila kerumunan massa tersebut masih tetap bandel tidak mau dibubarkan, maka akan dkenakan 3 pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP, serta Pasal 216 dan Pasal 218. Adapun bunyi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Mengingat penyebaran covid 19 sudah sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu personil Polri seluruh Indonesia bergerak serentak dengan bergandengan tangan dengan TNI, Babinkabtimas fan Babinsa, Polsek dan Koramil, Kodim dan Polres, maupun Polda dan Kodam. Termasuk dengan stake holders lainya seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi hingga sampai Forkopimcam. Bahkan juga lapisan terdepan Lurah, RT RW bergerak bersama-sama.

“Kami tidak segan-segan akan membubarkan dengan tegas Kerumunan massa demi keselamatan publik, karena sesuai dengan Maklumat Kapolri bahwa asas tertinggi adalah keselamatan publik. Sejak maklumat Kapolri itu diberlakukan terhitung mulai Kamis (19/3/2020) kemarin, banyak kegiatan telah dibubarkan. Bahkan resepsi pernikahan terpaksa di bubarkan tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” tegasnya.

Disinggung soal berita hoax, sejauh ini untuk menangkal berita hoax virus corona, Polri 24 jam melakukan patroli oparasi ciber, mulai Polda, Polres dan Polsek. Dari hasil operasi tersebut sudah 41 kasus hoax covid 19 sedang diproses.

“Selain melakukan penindakan kita juga melakukan imbauan kontra narasi untuk mewujudkan edukasi terutama kepada para nitizen. Jadi saya imbau jangan telan mentah-mentah informasi tersebut, saring dulu sebelum di share, maknai dan tanyakan dulu karena virus corona menyangkut nyawa manusia,” tandasnya. (her)