PETAJATIM.CO || Sampang – Ribuan massa yang tergabung dalam wadah Aliansi Banyuates Tangguh (Alibata) mengelar demontrasi di depan kantor Kecamatan Banyuates menyoroti kebijakan pemerintah kabupaten (Pamkab) Sampang terkait pergantian Pj Kepala desa dan pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak.
Aksi demo yang bertema “Sampang Madura Gelap” ini berakhir anti klimaks karena tuntutan massa untuk bertemu dengan Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak tercapai.
Mereka hanya ditemui oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanto didampingi Camat Banyuates Fajar Sidik.
Korlap Aksi Imam Hanafi mengaku kecewa kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi yang tidak menemui massa aksi. Ia menuding Bupati yang akrab disapa haji Idi itu alergi pada penyampaian pendapat di muka umum, seperti demonstrasi.
“Kami menilai Bupati Slamet Junaidi alergi pada demo. Buktinya, selama menjabat Bupati dia selalu menghindar dan tidak pernah mau menemui pendemo,” ujar Hanafi yang ditemui pada Rabu 9 April 2024.
“Katanya bapak Bupati tidak anti kritik, terbuka 24 jam untuk berdialog, tapi mana buktinya wong di demo rakyatnya sendiri tak mau menemui,” sentilnya.
Oleh sebab itu, lanjut Hanafi, pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa dengan menurunkan massa lebih besar.
“Ini aksi perdana, setalah ini kami akan menggelar demo di depan kantor Pemda Sampang, kami akan menggeruduk dan menduduki kantor itu sampai bisa bertemu dan diskusi secara terbuka dengan bapak Bupati,” tegas Hanafi.
Sebelumnya, ribuan warga dari 20 desa di kecamatan Banyuates berdemonstrasi di depan kantor kecamatan setempat, Rabu 9 April 2024.
Dalam tuntutannya massa aksi menyoroti kebijakan Pemkab Sampang yang diduga mengganti Pj Kades di wilayah kecamatan Banyuates tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, massa juga menuntut agar Pilkades segera digelar.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanto yang menemui pendemo menyampaikan, pilkades serentak di Kabupaten Sampang tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Alasannya, karena terganjal aturan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Pada 2024 sebanyak 37 Kepala desa di Sampang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dengan begitu, Kepala Desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun.
“Kalau sesuai amanat UU tersebut Pilkades serentak harus digelar di semua desa. Tidak bisa digelar separuh-separuh atau diecer, maka Pemerintah Daerah nantinya akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2027,” ujar Sudarmanto.