DAERAHHUKUM

Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Mangkir dari Panggilan, Polisi Beri Peringatan

447
×

Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Mangkir dari Panggilan, Polisi Beri Peringatan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

PETAJATIM.CO || Sampang – Tim penyidik polres Sampang menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPD Partai NasDem Sampang, Surya Nofiantoro, Senin (26/8/2024).

 

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg ) 2024 daerah pemilihan XI Jawa Timur untuk DPR RI yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sampang bernama Mohammad Thoha.

 

Hanya saja, pria yang biasa disapa Nofi itu tidak memenuhi panggilan penyidik kali ini tanpa memberi keterangan. Korps Bhayangkara pun mengingatkan Nofi agar bersikap kooperatif.

 

“Sesuai informasi yang kami peroleh dari tim penyidik, sampai sore tadi Surya Nofiantoro tidak hadir tanpa ada keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang Ipda Dedy Deli Rasidie, Senin (26/8/2024).

 

Dedy menegaskan, penyidik akan bertindak dan bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani setiap perkara.

 

“Untuk pemanggilan kedua masih menunggu jadwal dari penyidik karena semua perkara berjalan tetap on proses,” terang Dedy.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg ) 2024 daerah pemilihan XI Jawa Timur untuk DPR RI oleh mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi kembali bergulir.

 

Informasi yang dihimpun Petajatim, awalnya kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Sampang, Mohammad Thoha ke polres Sampang pada Mei lalu itu sempat dicabut. Namun, korban (AAM) merasa dirugikan karena uang kompensasi pemberian suara sebesar Rp 1 miliar hanya dikembalikan Rp 525 juta oleh Slamet Junaidi.

 

Sehingga, korban AAM bersikukuh untuk melanjutkan perkara tersebut. Korban juga menyerahkan uang Rp 525 juta itu ke penyidik polres Sampang untuk dijadikan sebagai barang bukti.