PETAJATIM.co, Bangkalan – Tuntutan Gerakan Mahasiswa Penyelamat Rakyat (GEMPAR) tentang dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, mendapat respon positif dari Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H Mujiburrohman..
Sebelumnya para mahasiswa itu kecewa karena sejumlah tuntutan yang disodorkan kepada Dispendukcapil ditolak untuk di tanda tangani pada Selasa (14/7/2020) kemarin. Sehingga mereka menyampaikan kekecewaannya kepada legislatif setempat.
Setelah melakukan audensi dengan anggota dewan, Ketua Komisi A Mujiburahman mengatakan, pihaknya berjanji secepatnya akan memanggil Dispendukcapil terkait adanya dugaan pungli di lembaga tersebut.
“Kita akan segera memanggil pihak Dispendukcapil, kalau perlu hari ini terkait dengan tudingan adik-adik mahasiswa tentang dugaan pungli tersebut. Namun harus bisa menunjukkan bukti konkrit serta saksi yang dapat dihadirkan untuk mengungkap praktik pungli itu, sebab jika tidak bukti riil maka kita sebagai fungsi kontrol pengawasan tidak bisa berbuat banyak,” tegas Mujiburrahman, Rabu (15/7/2020).
Komisi yang membidangi pemerintahan itu menjelaskan, sebenarnya kasus pungli itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, sehingga yang berhak mengusut adalah aparat penegak hukum. Namun pihak legislatif lebih menekankan pada kinerja aparatur birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.
“Mengenai masalah alat perekam e-KTP di 7 kecamatan yang mengalami kerusakan sebenarnya sudah di anggarkan. Akan tetapi karena adanya refocussing penanganan Covid – 19 sehingga anggaran itu terpaksa dialihkan untuk penanggulangan pandemi virus korona tersebut, mengingat keselamatan masyarakat Bangkalan harus dinomer satukan,” tandasnya. (jamal/her)