PETAJATIM.co, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, satu dari enam tersangka pelaku pembobol mesin ATM yang ditangkap di Jakarta Utara merupakan residivis. Keenam tersangka itu berinisial BSR (26), HP (21), PK (23), SLM(37), MM (28) dan AIH (24).
“Dari hasil interogasi awal, didapatkan keterangan bahwa salah satu pelaku yaitu pelaku PK merupakan resedivis dengan kejahatan yang sama dan baru keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) terhitung bulan Februari 2021,” kata Guruh di Polres Jakarta Utara, Senin (26/4/2021).
Kasus itu terbongkar saat tim opsnal mencurigai sebuah mobil yang di dalamnya terdapat enam penumpang, saat tim itu melakukan patroli di kawasan Pademangan. Ketika tim opsnal berusaha menghadang mobil itu, para tersangka justru menabrak mobil yang digunakan tim opsnal.
Saat dilakukan penangkapan, dua orang di antaranya sempat melarikan diri, tetapi digagalkan anggota tim.
“Terdapat dua orang yang yang kabur dan meloncat ke laut yaitu BSR dan HP, namun berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu,” lanjutnya.
Guruh menambahkan, berdasarkan hasil periksaan, sindikat itu telah beraksi sebanyak 13 kali di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 30 juta yang ditemukan di mobil para tersangka, satu unit obeng untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, enam kartu ATM, dan tujuh unit ponsel.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru