BREAKING NEWSHUKUM

Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak

1129
×

Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak

Sebarkan artikel ini
Kajari Sampang Fadilah Helmi (kanan) saat ditemui di kantornya.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan kepala desa (kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar karena diduga melakukan penyimpangan (korupsi) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dengan taksir kerugian negara mencapai Rp 260.200.000.

 

Saat ini, tersangka Muhammad Juhar dititipkan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Ke las II-B Sampang.

 

Kajari Sampang Fadilah Helmi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan tersangka tipikor bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Yakni, kades Gunung Rancak Muhammad Juhar.

 

“Terkait penahanan tersangka Muhammad Juhar itu dilakukan agar ada kepastian hukum mengingat kasus ini sudah bergulir lama. Jadi di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini tersangka kami tahan,” katanya kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

 

Ia menyebut praktik penyimpangan BLT DD tersebut tidak hanya dilakukan oknum kades sendirian, melainkan melibatkan oknum perangkat pemerintah desa itu.

 

“Sebelumnya pada Selasa 20 Agustus lalu, kami melakukan penahanan terhadap tersangka Sofrowi yang merupakan bendahara Desa Gunung Rancak,” terang Fadilah.

 

Menurut dia, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Fadilah menyebut penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BLT DD Gunung Rancak itu masih terus dikembangkan.

 

Beberapa bukti yang diamankan terdiri atas surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT Covid-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta.

 

“Berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” ujarnya.