HUKUM DAN PEMERINTAHAN

KPK Tetapkan Menpora Tersangka, Ditengah Polemik Revisi UU KPK

42
×

KPK Tetapkan Menpora Tersangka, Ditengah Polemik Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini
KPK tetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi suap dana hibah KONI

 

PETAJATIM.com, Jakarta – Ditengah polemik disahkannya UU KPK dan Ditetapkan Komisioner KPK yang baru, secara mengejutkan KPK hari ini mengumumkan dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI, pengumuman di lakukan oleh juru bicara Febri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Pembina LPKAN Wibisono,SH,MH menanggapi pertanyaan petajatim.co, di Jakarta, Rabu  (18/9/2019), publik dikejutkan pengumuman Menpora jadi tersangka, walaupun sebelumnya juga sudah santer terdengar kalo Menpora bakal terseret dalam kasus hibah KONI ini.

“Saya prihatin, IMR termasuk mentri millineal harapan generasi penerus,”  kata Wibi

Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

“Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait,” katanya.

Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alexander.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

” Di tengah polemik UU KPK yang baru di sahkan DPR, KPK masih ingin menunjukkan Taringnya, mudah mudahan ini bukan sesuatu yang di paksakan tapi menjadi ketetapan hukum yang valid dan layak Menpora jadi TSK, komisioner KPK pun masih punya waktu bekerja tiga bulan ke depan, kita tunggu gebrakan kasus korupsi yang lain, saya sepakat kalo sekarang Indonesia sudah darurat korupsi, beber Wibi.

(Jok)