PETAJATIM.CO || Sampang – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang dalam melaksanakan proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 tak maksimal.
Pasalnya, ditemukan salah satu Anggota PPS diduga kuat menjadi saksi dari partai politik (Parpol) pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 Februari lalu.
Anggota PPS yang dimaksud atas nama Misnahar, warga Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pada Pileg 2024, ia tercatat sebagai saksi tingkat kecamatan dari Partai Nasdem.
Berdasarkan daftar hadir tanda terima hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Omben tertanggal 25 Februari 2024, Misnahar tercatat sebagai saksi delegasi dari partai Nasdem.
Dalam daftar hadir tersebut nama Misnahar berada diurutan nomer 10 dan lengkap dengan tanda tangan.
Sementara berdasarkan surat edaran KPU Sampang Nomor: 217/PP.04.2-Pu/3527/2024 tentang perbaikan pengumuman pemilihan umum Kabupaten Sampang Nomor: 217/PP.04.2-Pu/3527/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Sampang 2024.
Misnahar dinyatakan lulus seleksi calon anggota PPS dengan perolehan nilai 34. Hal itu sudah menyalahi ketentuan yang ada karena salah satu syarat utama untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan pengurus maupun anggota parpol.
Selain itu, calon anggota PPS juga harus menandatangani surat pernyataan tidak pernah masuk dalam tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu dalam Pemilu dalam lima tahun terakhir.
Sayangnya hingga berita ini masuk ke redaksi, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak tersambung.