KRIMINAL

Kronologis Pembunuhan Suliman di Ketapang, Mirip Adegan Sinetron

3621
×

Kronologis Pembunuhan Suliman di Ketapang, Mirip Adegan Sinetron

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz bersama Waka Polres Kompol Risky saat menunjukkan BB 2 bilah clurit kasus pembunuhan Suliman.

PETAJATIM.co, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Manjuh Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang yang terjadi pada Kamis (15/04/2021).

Pelaku pembunuh Suliman yang ditangkap polisi bernama Hariyanto asal warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pria 31 tahun itu ditangkap di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan pada Kamis (15/04/2021) malam.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain. Korps Bhayangkara menetapkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Kronologis peristiwa pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di wilayah Pantura Sampang ini bisa dibilang mirip dengan sinetron di televisi swasta.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat Press realist menerangkan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut. Ia menyampaikan jika kasus pembunuhan di Ketapang berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban.

Saat itu, pelaku Hariyanto bersama dua orang rekannya yang mengendarai mobil melintas di Dusun Manjuh Timur. Pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku membunyikan klakson mobil dengan tujuan agar motor yang dikendarai korban bisa kepinggir. Akan tetapi, korban justru marah-marah dan mengomeli pelaku dengan kata-kata kasar.

Pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban tidak merespon dan malah menantang duel carok. Karena kesal pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan menghabisi korban.

“Kronologis ini berdasarkan keterangan dari pelaku dan fakta di lapangan, dalam kasus ini minim saksi,” kata Abdul Hafidz, Selasa (20/04/2021).

Dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit, pakaian korban, handphone, dompet dan satu unit sepeda motor dan juga mobil Avanza milik pelaku dengan nopol M 1715 HE.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider. Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru