PETAJATIM.co, Jakarta – Pasca kerusuhan saat demontrasi yang digelar oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Polda Metro Jaya kembali menetapkan 5 tersangka.
Kelima tersangka berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MB (23), kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Lima Tersangka ini, terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan karena terbukti adanya kasus penganiayaan terhadap salah seorang Perwira Menengah yang memegang jabatan sebagai Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali di Depan Gedung MPR/DPR pada Kamis (25/11/2021) lalu.
“Mereka terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi. Ada penambahan lima tersangka yang berhasil kita ungkap,” terang E Zulpan.
“Berdasarkan hasil rekam CCTV terlihat jelas dan menjadi bukti kuat bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban Dermawan Karosekali ini lebih daripada satu orang,” kata Zulpan dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021) Kemarin.
Lebih jauh Zulpan membeberkan bahwa peran dari ke lima tersangka dalam aksi pengeroyokan perwira polisi tersebut berbeda-beda. Untuk tersangka AS berperan mengejar dan memukul korban, WH memprovokasi dan memukul korban, lalu DH mengejar dan menendang. Kemudian yang ke empat ACH, perannya memukul dengan menggunakan kayu. Dan yang kelima MB, berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.
“Jadi sangat jelas kelima orang yang terlibat demontrasi melakukan penganiayaan mempunyai peran masing masing,” jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, petugas dilapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pemuda Pancasila milik tersangka. Selain itu, ada gesper dan bambu yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.
“Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti melengkapi daripada tersangka yang lain, jadi ini ada penambahan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru