KRIMINAL

Lanjutkan Usaha Suaminya, Ibu Rumah Tangga Di Ketapang Nekat Jadi Pengedar Sabu

61
×

Lanjutkan Usaha Suaminya, Ibu Rumah Tangga Di Ketapang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka ibu rumah tangga sebagai pengedar sabu-sabu yang diamankan Polres Sampang.

petajatim.co, Sampang – Hosnol Hotimah (48) seorang ibu rumah tangga asal Dusun Tengah Laok Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar.

Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi menjelaskan, tersangka rupanya mengikuti jejak suaminya sebagai pengedar barang haram yang kini tengah diproses di Pengadilan. Tersangka berhasil diringkus aparat Polsek Robatal di rumahnya dengan mengamankan beberapa paket sabu yang dikemas dalam 6 plastik siap edar total sebanyak 1,96 gram sabu-sabu.

“Tersangka tidak belajar dari kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Namun malah melanjutkan usahanya sebagai pengedar dengan memanfaatkan jaringan pelanggan yang biasa membeli dari suaminya,” ungkap Lutfi, Jum’at (13/3/2020).

Kronologis penangkapan tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) oleh aparat Polsek Robatal dirumahnya pada tanggal 10 Maret 2020 kemarin. Selain mengamankan sabu-sabu, juga diamankan uang Rp 150 ribu dan handphone sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka digiring ke Polres Sampang untuk pengembangan penyelidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (tricahyo/her)