PETAJATIM.co, Jakarta – Pasca penggerebekan yang dilakukan Tim Siber Polda Metro Jaya terhadap Kegiatan pinjaman online (Pinjol) ilegal di kantor, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam, penyidilk telah menetapkan manajer Pinjol sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 99 orang pegawai Pinjol tak berijin, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan bahwa untuk sementara manajer pinjol sebagai tesangka.
“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya berinisial V,” terang Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Aulia, V ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sangat jelas karena membawahi secara langsung kegiatan perusahaan pinjol yang tidak terdaftar ijin nya, di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diberitakan sebelumnya, di mana terbukti dari hasil penggerebekan terhadap kegiatan pinjol ilegal, Tim Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/22) mengamankan 99 orang karyawan.
Kabid Humas Kombes Endra Zulpan mengatakan kegiatan pinjol tak berijin telah melanggar undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen.
“Kegiatan pinjol yang kami gerebek tentu melanggar daripada ketentuan hukum, pertama UU ITE kedua UU perlindungan konsumen, UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Saat ditanya apakah ada tersangka lainnya dari pengerebekan pinjol tersebut, Aulia enggan berkomentar lebih terperinci. “Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus pinjol akan kami sampaikan lebih lanjut,”imbuhnya.
Sementara itu pemilik atau direktur dari perusahaan pinjol 14 aplikasi tersebut belum dijerat oleh pihak Kepolisian.
Lanjut, Aulia menyebut, perusahaan pinjol itu tidak melakukan tindak pidana pengancaman dan menebar teror kepada peminjam atau debitur. Pinjol tersebut hanya melanggar aturan dan syarat administrasi karena tidak terdaftar di lembaga OJK.
“Jadi tidak ada seperti yang biasa, seperti pengancaman, kemudian pornografi, itu tidak ada kami temukan, hanya saja perusahaan pinjol ini ilegal. Tidak terdaftar di OJK,”pungkas Aulia.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru