HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Membangun Profesionalisme Layanan Publik

1335
×

Membangun Profesionalisme Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
foto ilusrtasi

 

Catatan : D. Supriyanto JN*)

 

Kesiapan sumber daya aparatur pemerintah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah, yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani pemerintah.

Sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat untuk bekerja secara professional serta mampu merespon perkembangan global dan aspirasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang responsive, inovatif, efektif, dan mengacu kepada visi dan nilai-nilai organisasi

Sejalan dengan tuntutan perubahan, pemerintahan di daerah, harus terus melakukan berbagai terobosan untuk pelayanan publik yang berkualitas dan didukung oleh kemampuan aparatur pemerintah yang handal, memiliki rasa tanggung jawab terhadap segala yang dilakukannya, dengan menjunjung tinggi moral dan etika dalam setiap perilaku.

Meningkatkan pelayanan publik yang prima, profesional dan menciptakan budaya organisasi yang baik, menjadi suatu kebutuhan dan tuntutan rakyat. Setiap ASN harus bersedia membantu masyarakat dan melayani. Mampu mengambil keputusan, ramah dan professional.

Meningkatkan profesionalisme layanan publik merupakan suatu upaya untuk membangun kepercayaan rakyat, karena di dalamnya terkait struktur, perilaku, merubah kebiasaan lama yang dinilai kurang baik.

Perlu digaris bawahi, masyarakat sekarang ini semakin kritis dan berani untuk mengajukan keinginan, tuntutan dan aspirasinya, serta melakukan kontrol atas kinerja pemerintah. Masyarakat  semakin berani menuntut birokrasi publik untuk mengubah posisi dan perannya dalam memberikan layanan publik.

Kebiasaan suka mengatur dan memerintah mesti diubah menjadi suka melayani, dari yang lebih suka menggunakan pendekatan kekuasaan berubah menjadi suka menolong, semuanya menuju ke arah  fleksibelitas, kolaboratis dan dialogis, dan menghilangkan  cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis.

Profesionalisme layanan publik, adalah sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN, dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.

Untuk mengukur capaian kinerja, Pemerintah Daerah, secara periodic perlu   melaksanakan penilaian kinerja untuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Penilaian kinerja untuk unit/SKPD, bisa terlihat langsung dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Dengan diterapkannya sistem pengelolaan kinerja pada institusi publik, akan mendorong SKPD untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaksanakan seluruh program kerjanya.

Dalam misi bidang pemerintahan perlu diterapkan kebijakan pembangunan yang  diarahkan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, mendapatkan kepercayaan masyarakat serta dukungan dari masyarakat luas, mampu memberikan pelayanan prima sejalan dengan prinsip clean government dan good govenrnance.

Memang tidak mudah. Untuk menjalankan kebijakan tersebut birokrasi harus dibuat lebih professional. Dengan profesionalisme, mereka akan lebih percaya diri, karena memiliki kemampuan untuk memecahkan suatu masalah (problem solving), yang selalu berpihak pada kepentingan rakyat.

Oleh karenanya, aparatur pemerintah harus punya responsibilitas atau peka terhadap tanggung jawab internal terhadap segala yang dilakukan.  Selain itu, moral dan etika publik dipakai sebagai landasan dalam berperilaku, mampu mempertajam kepekaan sosial, serta memiliki daya tanggap terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat.

Dalam membangun tata kelola pemerintahan penting artinya juga bersinergi dengan semua elemen masyarakat untuk meningkatkan bergainning position mereka, termasuk agar mampu menjalankan perannya sebagai social control terhadap tindakan-tindakan birokrasi.

Berbagai organisasi atau lembaga seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan pemerintahan atau sebuah konsorsium independen yang terdiri dari pegawai pemerintah, LSM, Akademisi dan media tetap berkesempatan menyuarakan pesan moral dan budaya malu terhadap tindakan birokrat yang tercela.

Dengan adanya sinergi yang baik, akan memberi harapan untuk bisa lebih meningkatkan kinerja layanan public, baik aspek responsivitas, akuntabilitas maupun efisiensi.

ASN harus memiliki tanggung jawab moral terhadap pelayanan masyarakat. Masing-masing instansi harus bisa menjawab keinginan dan kebutuhan warga dalam memberikan layanan dengan mempertimbangkan kesamaan akses semua warga secara transparan, adanya kepastian, lebih cepat, lebih murah, serta memberi kenyamanan.

*) pekerja media