HUMANIORA

Merasa di Marginalkan, PPDI Sampang Minta Legislatif Buatkan Perda Bagi Penyandang Disabilitas

113
×

Merasa di Marginalkan, PPDI Sampang Minta Legislatif Buatkan Perda Bagi Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Pengurus dan anggota PPDI Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat sederajat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Serta mempunyai peran, kedudukan setara dalam hak asasi.

Faktanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara.

Untuk itu Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Munarwi, Ketua PPDI Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya mengirimkan surat audiensi ke DPRD guna meminta pihak legislatif untuk membuat payung hukum atau peraturan daerah (Perda) yang jelas tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas.

“Kami hanya minta aturan yang jelas bagi kawan-kawan pwnyandang disabilitas,” ujarnya Senin (27/09/2021).

Kemudian Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan fasilitas ruang publik, serta akses yang mendukung dan berpihak terhadap kaum difable. Menurutnya pemerintah daerah juga harus cepat merealisasikan Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah ada.

“Kalau Kepresnya kan sudah ada tinggal bagaimana peran pemerintah daerah melaksanakan undang-undang tersebut. Kalau didaerah lain kami lihat sudah ada, cuma di Sampang belum,” imbuhnya.

Sementara itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang Faisol Romdhoni mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh PPDI Kabupaten Sampang. Menurut Faisol langkah tersebut sebagai upaya menyamaratakan hak-hak disabilitas dengan yang lainnya.

“Selama ini kaum disabilitas masih belum terpenuhi hak-haknya. Semoga nantinya pemerintah daerah memberikan perlindungan berupa Perda terhadap kaum disabilitas,” ungkap Faisol.

“Kami bersama yang lainnya nanti juga akan mendorong pemerintah baik legislatif maupun eksekutif untuk memberikan akses publik baik segi pendidikan, kesehatan, ekonomi tentunya dengan peraturan yang jelas,” timpalnya.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Nurul Huda menyambut baik surat audiensi yang dilakukan oleh PPDI Sampang.

“Surat audiensi sudah kami terima (Komisi IV red),” ujar Huda.

Meski begitu anggota Komisi IV belum mengambil sikap kapan waktu yang akan diberikan kepada PPDI. Menurutnya legislatif saat ini masih disibukkan dengan pembahasan P-ABPD 2021.

“Waktunya belum kami sampaikan kapan audiensinya. Tunggu saja nanti,” tuturnya.

Namun menurut Politisi Partai Demokrat itu apapun yang menjadi tuntutan nanti tentang hak-hak penyandang disabilitas akan diupayakan semaksimal mungkin.

“Kami belum tau poin apa yang akan disampaikan oleh PPDI, namun semua aspirasinya bakal kami tampung dan diusahakan,” tandasnya.

Penulis.             : Tricahyo
Editor.                : Heru
.