KRIMINAL

Modus Umroh dan Haji Pelaku Berhasil Kelabui Korban Dengan Kerugian Rp 116 Juta

19
×

Modus Umroh dan Haji Pelaku Berhasil Kelabui Korban Dengan Kerugian Rp 116 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS saat memberikan keterangan kasus penipuan berkedok umroh berikut tersangka dan sejumlah barang bukti

petajatim.co, Sampang – Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus umroh dan naik haji. Pengembangan kasus tersebut berdasarkan laporan KH Soleh Sayuti (50) asal Dusun Tambak, Desa Jragoan Kecamatan Omben.

Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS dalam press release menyampaikan, anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka H Razak bin Ahmad, (47) asal Perum Center Insah Permai Blok B-6, Rt/Rw. 028/007, Kelurahan Subang, Kab. Bojonegoro.

“Waktu Kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2019 dikantor tersangka yakni PT Royal Mandiri alamat Jl Kramat I, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka, katanya mempunyai koneksi untuk memberangkatkan setiap orang yang ingin umroh dan haji,” jelas Perwira dengan dua melati dipundaknya, Jum’at (1/11/2019).

Selanjutnya, kata Didit tersangka membenarkan bahwa dirinya sanggup untuk memberangkatkan jemaah Umroh atau Haji. Ia menyakinkan korbannya dengan meminta biaya sebesar Rp 46 juta dengan cara bayar kontan dan bisa dilakukan dengan cara dicicil.

“Berkat kepiawaian tersangka dengan janji-janji muluknya, akhirnya korban merasa tertarik dengan tawaran tersebut. Sehingga korban meminta tersangka untuk mengurus keberangkatan Umrohnya dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 21 juta kepada tersangka, ” ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, lanjutnya, tersangka meminta kepada korban untuk segera melunasi kekurangannya yakni sebanyak Rp 25 juta. Tapi karena korban tidak punya uang, sehingga dia terpaksa menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Karimun kepada tersangka untuk dijual dengan harga yang disepakati sebesar Rp 90 juta.

“Setelah cukup lama korban menunggu kepastian untuk berangkat Umroh, ternyata tersangka tidak menepati janjinya. Bahkan uang sisa dari penjualan mobilnya juga tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 116 juta,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun. Petugas juga menyita barang bukti selembar surat pernyataan, lembaran bukti buku Rekening Koran, serta uang tunai sebanyak Rp 20 juta. Diduga uang itu merupakan sisa dari uang korban yang digelapkan oleh tersangka. (tricahyo/her)