HUKUM

Nekat Legalisir Ijazah Diduga Aspal, Oknum Dinas Pendidikan Sumenep akan Dipanggil Polres Sumenep.

44
×

Nekat Legalisir Ijazah Diduga Aspal, Oknum Dinas Pendidikan Sumenep akan Dipanggil Polres Sumenep.

Sebarkan artikel ini

Sumenep – petajatim.co.
Kasus dugaan ijazah palsu milik Mohammad Maskon yang saat ini sudah resmi menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terus bergulir memanas bagai bola liar.

Pasalnya, kasus dugaan ijazah diduga palsu milik Mohammad Maskon yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tersebut mulai menyeret oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep dan juga Panitia Pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

Berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Polres Sumenep kepada pelapor, memberitahukan bahwa laporan Muh. Hasin pada tanggal 23 Desember 2019 sudah diterima Polres Sumenep dan akan segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Saiful Anwar SH, MH, kepada media keterangan dua orang saksi yang sudah di BAP oleh Penyidik Polres Sumenep memang berbeda arah tapi saling berkaitan.

“Jadi saksi pertama yang telah diperiksa itu adalah Misnari merupakan wakil sekretaris Panitia Pilkades Padangdangan, jadi saksi yang pertama kami ini tau persis bahwa persyaratan yang digunakan terlapor dalam pemilihan kepala desa padangdangan itu ada yang diduga palsu, yaitu ijazah Paket A setara SD milik terlapor,” kata Saiful Anwar SH, MH, kepada pewarta, Selasa 31/19 di Muzdalifa Hotel.

Lanjut Saiful, menurut keterangan dari Misnari di hadapan penyidik tadi, legalisir ijazah yang digunakan sebagai Persyaratan Administrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan harus menggunakan legalisir ijazah yang terbaru yaitu legalisir ijazah tahun 2019.

“Nah, jika kita berbicara legalisir ijazah tetap mengacu pada apa yang saya katakan sebelumnya, ada apa tidak ijazah aslinya? Dan ada apa tidak Nama Terlapor dan Nomor Induknya di dalam Data Nominasi Pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep,” ujar dia.

Dikatakan Saiful, sedangkan saksi ke dua kami, yang melihat langsung Data Nominasi Pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan Sumenep, Nama terlapor berikut No. Induknya itu tidak ada dalam Data Nominasi Pelulusan yang di keluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tahun 1998.

“Nah jika Ijazah Asli dan di Data Nominasi itu sudah tidak ada, secara otomatis sudah jelas unsur pidananya yang pertama sudah ada di situ,” katanya lagi.

Namun yang sangat kita sayangkan kenapa Panitia Pemilihan Kepala Desa Padangdangan ini masih tetap meloloskan terlapor sebagai salah satu Calon Kepala Desa Padangdangan.

“Padahal perbuatan Panitia Pilkades Padangdangan itu sudah sangat jelas melawan arus. Apalagi Ketua Panitia itu sudah mendapatkan surat dari Dinas Pendidikan Sumenep tgl 29 Agustus 2019, yang meminta untuk mencabut photocopy Legalisir Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam Pilkades Padangdangan,” Keluhnya.

Selain itu, Sambung Saiful, yang juga menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah kenapa oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep itu berani Melegalisir Ijazah Paket A setara SD milik terlapor, padahal Dokumen Asli dan juga nama terlapor tidak ada di dalam Data Nominasi Pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan Sumenep.

“Oleh sebab itu, untuk tahap yang ke dua, dalam waktu dekat Penyidik Polres Sumenep akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep dan juga oknum pejabat yang telah melegalisir Ijazah Paket A setara SD milik terlapor. Pada konteksnya siapa saja yang terlibat dalam Legalisir Ijazah milik terlapor ini pasti akan dipanggil oleh penyidik, termasuk juga Ketua Panitia Pilkades Padangdangan nanti,” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Nur Hasan, Ketua Team Relawan Masyarakat Padangdangan Pencari Keadilan sangat mengapresiasi atas pelayanan dari Polres Sumenep yang telah dengan sigap menindak lanjuti Laporan kasus dugaan Ijazah Palsu milik Kepala Desa Padangdangan yang baru di lantik oleh Bupati Sumenep, pada tanggal 30 Desember 2019.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Sumenep khususnya di Jajaran Pidum yang telah mengambil langkah sigap, tegas dan serius dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kami dalam mengungkap kasus dugaan Ijazah Palsu ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum,” Kata Nur Hasan, kepada pewarta, Rabu 31/12.

Namun pihaknya sangat kecewa dan sangat keberatan dengan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Bupati Sumenep yang tetap memaksakan melantik Mohammad Maskon sebagai Kepala Desa (Kades) Padangdangan, mengingat status dari yang bersangkutan saat ini sudah menjadi terlapor.

“Apalagi dari awal sebelum penetapan calon kepala desa padangdangan, Bupati Sumenep sudah mengetahui bahwa Ijazah Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pemilihan kepala desa padangdangan itu Ijazah Palsu,” Cetus dia. ( Ardy )