KINERJA

Ngacir Saat Rapat ADK Digedung Dewan, Komisi I Terpaksa Sanggongi Kantor Camat Sampang

34
×

Ngacir Saat Rapat ADK Digedung Dewan, Komisi I Terpaksa Sanggongi Kantor Camat Sampang

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I saat mendatangi Camat Sampang, Yudi Adhi Darta

petajatim.co, Sampang – Marwah Komisi I DPRD Sampang benar-benar dilecehkan secara kelembagaan. Pasalnya, saat mengelar rapat membahas realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK), Camat Sampang dan para Lurah belum tuntas dibahas malah ngacir duluan.

Rapat pembahasan ADK dimulai pukul 10.00, bertempat di ruang Komisi Besar DPRD. Namun, pada pukul 11.30 rapat itu terpaksa harus ditunda selama satu jam. Alasannya, Camat tidak membawa data terkait program ADK yang diminta DPRD, setelah ditunggu beberapa menit sampai pukul 12.00 ternyata Camat dan Lurah tidak kembali lagi ke ruang komisi.

Karena kecewa dengan sikap aparat birokrasi yang terkesan tidak kooperatif tersebut, sehingga rombongan Komisi I terpaksa menyanggongi Kantor Camat Sampang. Untungnya saat ditemui Camat Yudi Adhi Darta Ada di ruang kerjanya.

Para wakil rakyat yang sejak awal merasa kecewa, justru semakin geram dengan ulah Yudi Adhi Darta karena tidak bisa menunjukkan data ADK yang diminta legislatif tersebut. Mulai dari perjanjian kontraktual, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) semua tidak dapat ditunjukkan, ia berdalih masih mengajukan izin kepada pimpinan.

Koordinator Komisi I DPRD Sampang, H. Fauzan Adima menyatakan, pihaknya terpaksa mendatangi Kantor Kecamatan, karena menyangkut tanggung jawab terhadap masyarakat untuk melanjutkan rapat pembahasan ADK dengan Camat yang sebelumnya tertunda.

“Terus terang kami kecewa dengan sikap Camat Sampang yang tidak menghargai kami sebagai legislatif. Padahal sudah ditunggu satu jam lebih malah tidak kembali ke kantor DPRD, jadi kami langsung sanggongi ke kantornya,” ucap Fauzan dengan nada kecewa, Kamis (16/1/2020).

Fauzan menegaskan, DPRD mempunyai tiga fungsi dalam mengawal program pembangunan di daerah. Yakni fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Oleh karena itu, tidak salah apabila pihaknya ingin mengetahui semua terkait dengan realisasi program ADK.

“Kami paham peraturan dan batasan kewenangan. Jadi Camat jangan selalu beralasan masih izin kepimpinan untuk bisa mengeluarkan dan memberikan data ADK kepada kami,” tukasnya.

Sementara itu, camat Sampang Yudi Adhi Darta saat dikonfirmasi berkilah bahwa, program ADK 2019 sudah tuntas, dan terlaksana sesuai dengan perencanaan.

“Kalau misalkan ada proyek ADK yang rusak dan semacamnya. Masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan untuk melakukan perbaikan,” kata Yudi.

Ditanya kenapa tidak kembali ke kantor DPRD. Yudi berdalih jika dirinya masih menghadap ke Sekertaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat.

“Pukul 13.00 saya masih menghadap pak Sekda,” tandasnya. (nal/her)