BREAKING NEWSREGIONAL

NGO Netfid Sebut SK Pedoman Rekrutmen Panwascam Cacat Hukum

109
×

NGO Netfid Sebut SK Pedoman Rekrutmen Panwascam Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Netfid Sampang Lukman Hakim.

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaksanaan rekrutmen Panwascam Pemilu Serentak 2024 kembali menuai sorotan publik. Kali ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Pedoman Pembentukan Panwascam. 


Non-Governmental Organization (NGO) Netfid Kabupaten Sampang mendesak Bawaslu RI segera mencabut SK tersebut. Sebab, ada beberapa poin yang bertentangan dengan undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta bertentangan dengan undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


“Menyikapi pedoman dalam rekruetmen Paswascam di Kabupaten/Kota ada beberapa poin yang kami anggap cacat hukum. Dan kami mendesak SK itu harus segera dicabut, karena manuai banyak persoalan,” ujar Sekretaris Netfid Kabupaten Sampang, Lukman Hakim, Kamis (27/10). 


Menurutnya, persoalan yang dimaksud yaitu tidak membuka hasil nilai dari pada test CAT, dan itu atas dasar Penetapan PPID dan SK Bawaslu RI, yang menyatakan ada pengecualian. penetapan PPID tersebut cacat hukum, sebab bertentangan dengan pasal 2 UU No 14/2008 tentang KIP, karena yang dimaksud dikecualikan itu ketika dibukanya informasi tersebut menimbulkan gejolak dan mengganggu ketertiban publik.


“Kalau hanya nilai hasil seleksi sekalipun dibuka tidak akan menimbulkan gejolak, malah sebaliknya. Jadi, kami meminta Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengajukan Uji Konsekuensi kepada Bawaslu RI agar keputusan tentang pengecualian oleh PPID itu segera dicabut, karena bertentangan dengan UU,” katanya. 


Tidak hanya itu, Lukman Hakim juga menyayangkan SK Bawaslu RI yang mengamanahkan untuk tidak menyebutkan nama-nama 3 orang yang lolos 6 besar sebagai calon PAW, yakni dari nomor urut 4, 5 dan 6 tidak disebutkan sebagaimana penjelasan huruf G poin 6, karena hal itu bertentantangan dengan pasal 135 ayat (4) UU nomo 7 tahun 2017 dinyatakan untuk PAW diganti dengan calon berikutnya, atau peringkat dibawahnya. 


“Artinya urutan nomor 4,5 dan 6 itu dijadikan cadangan ketika nanti ada salah satu Panwascam yang dianggap bermasalah atau memundurkan diri. Dan di SK Bawaslu RI dijelaskan untuk tidak menyebutkan nama-nama berikutnya, sementara dalam UU diamanahkan nama-nama berikutnya disampaikan,” timpalnya.


Kendati demikian, sambung Lukman, pihaknya mendesak Bawaslu RI untuk segera mencabut keputusan tersebut, karena mengakibatkan kondusifitas di bawah terkait tekruetmen Panwascam. Juga mendorong Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengambil langkah Uji konsekuensi terhadap poin informasi pengecualian dan penyebutan nama-nama calon anggota Panwascam di rengking berikutnya.


“Kami mendorong Bawaslu Sampang membuat daftar masalah terkait dengan rekruetmen Panwascam ini, dan mengembalikan sesuai dengan UU,” pungkasnya.


Penulis : Zainal Abidin