KRIMINAL

Nyanyian Sumbang Jupri Riyadi Dibantah Polres Sampang

34
×

Nyanyian Sumbang Jupri Riyadi Dibantah Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Waluyo Saputro menunjukkan berkas 7 tersangka kasus korupsi RKB SMPN 2 Ketapang

petajatim.co, Sampang – Nyanyian mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Jupri Riyadi, yang menyatakan bahwa dia pelapor pertama kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang. Tapi dia malah ditetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke dalam penjara.

Namun pernyataan Jupri tersebut dibantah keras oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiantana. Ia menegaskan, Jupri tidak melaporkan ambruknya gedung sekolah itu, karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ia mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap proyek bermasalah tersebut.

“Silahkan nanti dibuktikan di dalam persidangan, kalau memang dia yang melaporkan kasus korupsi ambruknya sekolah itu. Karena bagaiamana pun dia harus ikut mengawasi terhadap proyek tersebut,” tegas Subiantana, Rabu (2/10/2019).

Dalam pengembangan penyelidikan kasus korupsi SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta itu telah menyeret sebanyak 7 orang tersangka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti berkas administrasi pengerjaan proyek yang menuai masalah itu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Waluyo Saputro, dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang.

“Berkas Berita Acara (BAP) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, berkat pengembangan atas diperiksanya Abdul Azis selaku pemilik CV dengan menetapkan 7 tersangka,” ungkap Didit didampingi Waka Polres Sampang, Kasubag Humas. (tricahyo/her)