KRIMINAL

Oknum Kepala Sekolah SMP Swasta Di Klampis Yang Mencabuli Rekan Gurunya Ditetapkan Sebagai Tersangka

136
×

Oknum Kepala Sekolah SMP Swasta Di Klampis Yang Mencabuli Rekan Gurunya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti kasus pencabulan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus yang sempat menjadi perhatian publik yakni salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP swasta melakukan tindakan pencabulan terhadap rekan guru yang dilakukan diruangannya. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, dengan berupaya menarik baju korban sampai sobek.

Merasa tidak terima dengan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum Kasek tersebut, korban akhirnya melaporkan tindak asusila itu ke Polsek Klampis, sehingga sampai menjadi perhatian publik.

Satreskrim Polres Bangkalan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan tersebut, namun pelaku saat diminta keterangan sempat mangkir dari panggilan petugas. Baru setelah dilakukan pemanggilan kedua, pelaku akhirnya memenuhi pemanggilan datang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan dengan 2 alat bukti yang cukup pada Juli 2020 lalu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat mengelar konfrensi pers menyatakan, penyidik telah menetapkan oknum Kepala Sekolah SMP swasta di Kecamatan Klampis itu setelah mendapatkan 2 alat bukti yang kuat dalam kasus pencabulan terhadap rekan guru wanita yang mengajar disekolah tersebut.

“Sebelumnya kasus itu ditangani Polsek Klampis, lalu dilimpahkan ke Polres Bangkalan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oknum Kepala Sekolah itu ditetapkan menjadi tersangka,” jelas AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (6/8/2020).

“Kronologis kejadiannya, saat itu Oknum Kepala Sekolah inisial MS sengaja memanggil korban (NS) agar datang ke ruangannya. Kebetulan waktu itu kondisi tengah sepi sehingga tanpa menyadari bahwa tersangka ingin melakukan perbuatan bejat terhadap korban,” tambahnya.

Lebih jauh orang nomor satu di jajaran Polres Bangkalan itu menerangkan, korban ketika duduk di kursi ruang guru, dihampiri tersangka lalu mencoba duduk di sampingnya dengan jarak yang sangat dekat sekali. Namun korban merasa aneh dan tak wajar dengan tingkah laku tersangka sehingga korban langsung mengambil tas dan pamit pulang.

“Namun keinginan korban yang hendak pulang rupanya dihalang-halangi oleh tersangka yang tengah dirasuki setan. Tersangka memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya tapi korban tetap memberontak dan mendorong tersangka, hingga akhirnya berhasil melarikan diri,” tandasnya. (jamal/her)