HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Oknum Pegawai Kecamatan Tanah Merah Diduga Pungli Perekaman e-KTP, Per Orang Ditarik Rp 50 Ribu

561
×

Oknum Pegawai Kecamatan Tanah Merah Diduga Pungli Perekaman e-KTP, Per Orang Ditarik Rp 50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Petajatim.co, Bangkalan – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dilakukan oknum pegawai Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pengakuan dugaan praktik pungli itu diutarakan salah seorang warga saat hendak melakukan pembuatan e-KTP dimintai uang sebesar Rp 50.000 oleh petugas perekaman Kecamatan Tanah Merah. Petugas tersebut berdalih uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan.

Salah satu warga asal Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah inisial (M) dan (J) memaparkan kepada awak media petajatim.co, bahwa pihaknya saat hendak melakukan perekaman untuk pembustan e-KTP dimintai nominal sebesar Rp 50 ribu oleh oknum petugas setempat guna untuk mengantarkan data ke Dispendukcapil Bangkalan.

“Saya dan adik saat melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Tanah Merah sekitar 2 minggu lalu merasa heran, karena petugas kecamatan meminta uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk biaya mengantarkan data ke Dispendukcapil Bangkalan. Ternyata pungutan itu tidak hanya dialami saya dan saudara saya, tetapi para pemohon yang lain juga dimintai uang,” ungkap M yang enggan di sebutkan identitasnya, Senin (2/11/2020).

Dia sangat menyayangkan dengan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kecamatan Tanah Merah tersebut. Padahal menurutnya seluruh pelayanan administrasi kependudukan baik itu tingkat kecamatan ataupun di Disdukcapil mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Disaat media petajatim.co, mencoba konfirmasi kepada Salman Camat Tanah Merah melalui sambungan selulernya, ia mengaku tidak mengetahui perihal pungli terhadap pemohon untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Namun yang jelas tidak ada aturan yang membenarkan pungli.

“Jika petugas itu memang benar-benar terbukti melakukan pungli tentunya akan diberikan sanksi disiplin pegawai. Mulai dari teguran langsung, teguran tertulis, dan sanksi tegas berupa lebih lanjut akan di laporkan ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Salman.

Penulis : Jamal
Editor : Heru