TNI - POLRI

Operasi di Jalur Black Spot di Jalan Raya Nyiburan Jaring 31 Pelanggar

96
×

Operasi di Jalur Black Spot di Jalan Raya Nyiburan Jaring 31 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Sampang ketika memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor bagi pengemudi yang melintas di jalur black spot.

PETAJATIM.co, Sampang – Kegiatan operasi hunting sistim berlalu lintas yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Sampang di jalur black spot di Jalan Raya Nyiburan, Desa Taman,  Kecamatan Jrengik berhasil menjaring 31 pelanggaran.

Sebagai langkah upaya mencegah terjadinya laka lantas di jalur black spot dan sekaligus meningkatkan ketertiban dan kepatuhan, serta kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas maka Sat Lantas Polres Sampang melaksanakan operasi Hunting.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayib Rizal mengatakan, pihaknya dalam operasi ini melaksanakan pengecekan surat dan kelengkapan pengendara bermotor, bimbingan dan penyuluhan tertib berlalu lintas terhadap pengguna Jalan. Tak lupa mengingatkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni penggunaan masker dan physical distancing bagi para pemakai jalan.

“Kami berharap agar masyarakat semakin sadar dalam ketertiban dan kepatuhan serta disiplin  berlalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas berjalan aman dan tertib, lancar utamanya di jalur Black Spot serta tekan terjadinya laka lantas,” terangnya.

Disamping itu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan utamanya pemakaian masker, dan berpola hidup sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Dalam operasi hari ini petugas berhasil mengamankan 31 pelanggaran dan memberikan tilang kepada pengendara roda 2 dan roda 4.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti berupa SIM sebanyak 13 dan STNK 15 dan kendaraan bermotor (Ranmor) 3 unit,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru