PETAJATIM.co, Sampang – Sepanjang pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2020 yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satnarkoba Polres Sampang bersama Polsek jajaran berhasil ungkap kasus dan berhasil meringkus 23 pelaku serta mengamankan barang bukti 17 ,81 gram sabu sabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat pres release menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi tumpas semeru selama 10 hari, pihaknya Polres Sampang bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 23 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dengan berat barang bukti seberat 17,81 gram.
“Sebanyak 23 pelaku berasal dari 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang, hanya wikayah Kecamatan Banyuates tidak terdapat pelaku diantara 23 tersangka,”terangnya.
Dari 23 tersangka yang berhasil diamankan , 17 orang merupakan pengedar dan 6 orang pemakai.
“Rata rata usia para tersangka diusia antara 28 sampai 40 tahun dan semuanya laki laki,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang paling banyak didominasi Kecamatan Omben dan Kecamatan Sokobanah.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan mana mereka dalam melakukan pengedaran narkoba jenis sabu sabu,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami berkomitmen akan terus menyatakan perang dengan penyalahgunaan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Sebagai langkah kongrit kami sudah melaksanakan deklarasi dan komitmen bersama anti narkoba di Kabupaten Sampang khususnya bersama TNI – Polri, Pemerintah Kabupaten Sampang dan semua elemen masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru