HUKUM DAN PEMERINTAHAN

P2KD Patengteng Modung Diduga Tak Netral, Bacades Tereliminasi Tempuh Jalur Hukum

479
×

P2KD Patengteng Modung Diduga Tak Netral, Bacades Tereliminasi Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Moh Taufiq pengacara yang tenga menampingi kliennnya Suroto untuj mendapatkan keladilan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Suroto, salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan mengaku didholimi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.

Suroto tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Niatnya ingin ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 serentak kandas.

Pasalnya, tim P2KD Desa Patengteng menolak berita acara hasil penelitian berkas persyaratan Bacakades dan penetapan Bacakades pada Senin, (12/4/2021) yang diajukan Suroto, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tapi tanpa merinci alasannya.

“Kami merasa dicurangi oleh P2KD Patenteng. Panitia tidak transparan dalam administrasi. Berkas kami ada yang dihilangkan. Padahal ijasah kami sudah jelas Strata 1 atau sarjana. Disinilah panitia tidak adil sehingga kami menolak keras hasil verifikasi P2KD tersebut,” kata Suroto yang merupakan alumni santri Ponpes Sidogiri itu pada wartawan.

Tak terima keputusan itu, Suroto akan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan menunjuk pengacara Moh. Taufik SH MH sebagai kuasa hukumnya.

Taufik, kuasa hukum Suroto, menjelaskan sesuai keterangan kliennya ia sejak pendaftaran bacakades sudah mencium aroma tak sedap.

Seperti, verifikasi data administrasi Suroto diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh P2KD.

“Dari enam bacakades Patenteng dipilih lima orang. Awalnya Suroto berada diurutan keempat dari enam calon. Kenapa tiba-tiba Suroto berada di posisi keenam yang artinya tidak lolos verifikasi. Padahal rival dari Suroto data administrasinya ada yang janggal, yakni antara tempat lahir di ijazah dan akte kelahirannya tidak sesuai,” kata Taufik, Rabu (14/4/2021).

Peserta rival Suroto, menurut dia, ijazah SMA-nya berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri.

“Jadi seharusnya yang tidak diloloskan ada rivalnya. Bukan mencari kesalahan di administrasi klien kami. Mari buka data adminiatrasinya semua. Jangan sampai panitia mencederai pesta demokrasi ditingkat Desa,” papar dia.

Bukan hanya itu, ketimpangannya dari enam bacakades Patenteng itu hanya, inisial MK rival Suroto saja yang ijasahnya SMA. Sedangkan yang lain sudah Sarjana dan D-3.

“Hal presentase pendidikan juga harus logis penilaiannya. Seharusnya pendidikan yang stratanya lebih minim, itu yang harus digugurkan. Apalagi berkas rival Suroto masih diragukan,” papar dia.

Taufik berharap, kliennya ini agar bisa diloloskan. Dirinya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia TFPKD ditingkat kabupaten, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas klien kami saudara Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD jelas inkonstitusional atau melanggar hukum. Padahal secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Taufik.

Dilain pihak Camat Modung, Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” jelas singkat.

Penulis : Jamal
Editor : Heru