KINERJA

Pandemi covid 19, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sampang Resmi Digelar 2025 Mendatang

151
×

Pandemi covid 19, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sampang Resmi Digelar 2025 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Sekda Sampang, Yuliadi Setiyawan saat memimpin rapat pelaksanaan Pilkades serentak 2025 di aula Pemkab setempat.

PETAJATIM.co, Sampang  – Setelah sekian lama publik menunggu terkait dengan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemiihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi akan menggelar pada 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sampang, Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan saat menggelar rapat koordinasi bersama segala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Pemkab setempat, Senin (5/7/2021). Dia menyampaikan, ada beberapa payung hukum terkait penundaan Pilkades serentak selain Keputusan Bupati, yakni mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015.

“Jadi atas dasar peraturan tersebut maka Kabupaten Sampang merupakan salah satu daerah yang sudah melaksanakan Pilkades secara bergelombang sebanyak tiga kali. Diantaranya tahun 2015, 2017 dan 2019. Sehingga Sampang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilkades secara serentak yakni pada 2025,” terang Yuliadi Setiyawan.

Lebih jauh Ia menjelaskan, pertimbangan lain yang sangat krusial tentang keputusan Pilkades serentak terpaksa digelar 2025, berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait regulasi ditengah pandemi Covid-19.

Mulai dari sisi anggaran hingga regulasi yang mengharuskan dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal terdapat 500 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mengingat kondisi anggaran kita sangat minim, sehingga dengan segala pertimbangan yang cukup matang, akhirnya digelar serentak 2025 nanti,” ujarnya.

Namun menurut Wawan sapaan akrabnya, pertimbangan yang paling utama digelarnya Pilkades 2025 adalah faktor keselamatan masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Adapun, persiapan kedepannya untuk pengganti Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sebelum 2025, nantinya akan diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj) yang sudah di siapkan Pemkab Sampang.

“Terkait Pj Kepala Desa kita sudah menyiapkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan tersebut. Tentu saja nantinya akan di evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” tututpnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru