petajatim.co, Sampang – Rencana Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang yang akan merelokasi pedagang burung Pasar Srimangunan ke Pasar Margalela di Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan kota, ditolak oleh sejumlah pedagang burung.
Alasan penolakan pedagang, karena lokasi yang baru di Pasar Margalela sepi pembeli dibandingkan dengan Pasar Srimangunan. Sehingga pedagang khawatir akan rugi jika dipindahkan ketempat yang baru tersebut.
Mustofa salah seorang pedagang burung Pasar Srimangunan, yang sudah cukup lama berjualan burung di sana mengaku keberatan dan tidak setuju jika di pindah ke Pasar Margalela. Menurutnya lokasi yang baru sangat sepi dan jauh dari pusat kota, sehingga lambat laun akan ditinggal pelanggan jika pindah dari tempat yang lama.
“Para pedagang burung yang berjualan di Srimangunan jumlahnya banyak, mereka sudah lama berdagang di tempat itu, jadi punya pelanggan tetap. Jika pemerintah memaksa kami dipindahkan ke tempat baru, lalu dagangan kami tidak laku terus makan apa anak istri kami, ” keluh Mustofa pedagang burung asal Kecamatan Kedungdung.
Ia pun menuturkan, sebenarnya dulu mereka juga pernah dipindahkan ke Pasar Margalela. Tapi tak lama akhirnya balik kucing pindah lagi ke Pasar Srimangunan, karena sepi pembeli.
“Jadi kami minta kepada pemerintah jangan asal memindahkan kami, tapi tolong mencarikan jalan keluar yang terbaik. Kerena ini menyangkut nafkah hidup kami untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Disperdagprin Sampang, Wahyu Prihartono saat dikonfirmasi petajatim.co, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyediakan tempat khusus yang representatif dan nyaman di pasar Margalela bagi para pedagang burung untuk berjualan.
Menurut dia, rencana relokasi pedagang burung dilakukan karena lokasi yang selama ini digunakan pedagang di pasar Srimangunan berada di bawah tangga. Sehingga keberadaannya sering mengganggu akses pengunjung pasar.
“Kami ingin penataan pedagang di pasar Srimangunan lebih bagus, dan mengembalikan fungsi tangga sebagai akses bagi pengunjung pasar,” jelas Wahyu. Minggu (20/10/19).
Pria asal Banyuwangi itu menjelaskan, pasar Srimangunan masuk katagori pasar dengan kelas modern dan sehat. Sehingga pedagang burung atau unggas tidak boleh berjualan di pasar tersebut. Hal itu berdasarkan peraturan dalam program pasar sehat, agar semua pedagang yang berjualan di pasar harus sesuai dengan kelas pasar.
“Pedagang akan ditempatkan di belakang pasar. Kami sudah menyediakan tempat dan fasilitas yang dibutuhkan pedagang,” tandasnya. (nal/her)