KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ragung Berhasil Dibekuk di Tembok Dukuh – Surabaya

267
×

Pelaku Curanmor di Ragung Berhasil Dibekuk di Tembok Dukuh – Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar press release.

PETAJATIM.co, Sampang  – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur berhasil diringkus polisi.

Pelaku adalah Hanafi (35) warga Dusun Lenteng, Desa Muktasareh, Kecamatan Kedungdung. Pelaku ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat M 3474 PE milik Buhari warga Desa Ragung saat diparkir di pinggir jalan.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, kejadian tersebut berawal ketika korban berangkat dari rumah ke sawahnya di Desa Mortonggak untuk melihat bibit padi.

Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya tepat di pinggir jalan dalam keadaan kontak tidak dilepas.

Melihat ada kendaraan sepeda motor dan kunci motor masih melekat dikontaknya, maka tersangka bersama 3 rekannya melancarkan aksinya mencuri kendaraan tersebut.

“Jadi tersangka bersama 3 rekannya dengan leluasa melakukan pencurian kendaraan itu,” terangnya.

Lanjut AKBP Hafidz, sekitar 30 menit kemudian, datang saksi mengingatkan korban agar segera pulang karena ada acara keluarga. “Iya sebentar lagi,”ucap korban sambil mencabut rerumputan padi tanamannya.

Saat korban hendak pulang, ia kaget sebab sepeda motor miliknya telah tiada. Ia mengira telah dibawa pulang oleh salah satu saksi mata yang kebetulan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampai dirumahnya korban langsung menanyakan kepada saksi. Namun saksi tidak mengetahui karena pada saat menghampiri korban ia menggunakan sepeda motor miliknya sendiri,” bebernya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torjun hingga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang di Apartemen Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan-Surabaya, pada (30/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKBP Hafidz.

Penulis  : Tricahyo
Editor     : Heru