KRIMINAL

Pelaku Penggelapan 32 Mobil Rental Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Sampang

628
×

Pelaku Penggelapan 32 Mobil Rental Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengelapan 32 mobil rental ketika di gelandang Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Alap alap kelas kakap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental, Ishak Maulana (32) warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang.

“Aksi tersangka diawali pada bulan November 2019 dengan menghubungi korban Ahmad Fausan, modusnya ingin menyewa mobil untuk keperluan proyek selama 2 minggu. Korban diminta mengantarkan mobil rental tersebut ketempat kost tersangka di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Selasa (30/6/2020).

Kemudian korban mengantarkan satu unit mobil Avansa dengan Nopol L 1679 LX ke tempat yang diminta tersangka. Satu bulan kemudian tersangka menyewa lagi 1 unit mobil Daihatsu Zigra tahun 2019 warna abu-abu Nopol M 1074 HJ.

“Selang satu minggu kemudian tersangka menyewa lagi mobil Nissan Grand Livina tahun 2011, selang 1 minggu menyewa mobil Brio bahkan menyewa lagi mobil Suzuki Ertiga, terakhir ia menyewa Toyota Calya tahun 2019,” bebernya.

korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka tersebut antara lain, Mahrus Ali warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Ahmad Fathoni warga Blega, Bangkalan, Zainul Arif warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada korban dengan cara menggadaikan mobil yang telah diterimanya di gadaikan. Lalu uang dari hasil mengadaikan mobil rental itu dipakai membayar sewa mobil tersebut. Begitu seterusnya dilakukan tersangka mengelabui para korbannya bahkan tidak tanggung-tanggung sampai mencapai 32 unit mobil yang digadaikan tersangka,” imbuhnya.

Didit BWS menambahkan, dari hasil kejahatan tersangka dengan menggelapkan mobil rental sebanyak 32 unit itu, ia mendapatkan uang dari mengadaikan mobil tersebut sebesar Rp 970 juta.

“Tersangka berhasil diamankan unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada hari Jumat 26 Juni 2020 di tempat kostnya Jalan Kakak tua Sampang,” tukasnya. (tricahyo/her).