KINERJA

Pelayanan PLN Rayon Blega Dikeluhkan Pelanggan Asal Desa Galis

286
×

Pelayanan PLN Rayon Blega Dikeluhkan Pelanggan Asal Desa Galis

Sebarkan artikel ini
Kwh meter pasca bayar milik pelanggan Desa Galis.

Petajatim.co, Bangkalan – Salah seorang pelanggan PLN di Dusun Rembah Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan keluhkan pelayanan PLN ULP Blega. Pasalnya kebijakan yang dilakukan perusahaan negara itu di anggap memberatkan konsumen.

Tindakan petugas yang melakukan pemblokiran registrasi meteran tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. Sehingga pelanggan kaget ketika akan mengisi token listrik ternyata sudah tidak bisa atau telah diblokir secara sepihak.

NH sebagai pelanggan yang mengeluhkan dengan tindakan petugas PLN mengungkapkan, awalnya Kwh meteran di rumahnya masih manual atau pasca bayar. Tetapi setelah menunggak beberapa bulan akhirnya diganti prabayar atau sistem token.

“Setelah menunggak, petugas PLN ULP Rayon Blega mendatangi rumah saya dan mengganti Kwh meteran pasca bayar menjadi prabayar tanpa memberikan penjelasan sebelum diblokir. Petugas berdalih dengan mengganti meteran memakai token dapat meringankan pelanggan,” ujarrnya, Rabu (28/10/2020).

Namun anehnya tutur dia, setelah diganti dengan meteran prabayar ternyata tidak bisa mengisi pulsa token. Setelah ditanyakan ke petugas PLN ternyata memang telah blokir. Petugas mengatakan bisa diisi kembali tokennya apabila tunggakan rekening listrik pada saat panca bayar di lunasi.

“Saya kecewa dengan kebijakan PLN karena tanpa pemberitahuan akan di blokir, sehingga kami merasa di jebak hingga di siasati oleh pihak PLN. Saya berharap semoga kedepan kebijakan PLN tidak memberatkan masyarakat kecil,” tutupnya.

Setelah Petajatim.co mencoba konfirmasi Kepala Manajer ULP Rayon Blega, Eni Sulistyawati melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pelanggan tersebut melakukan pemasangan meteran kembali setelah diblokir, karena menunggak tagihan listrik selama 6 bulan.

“Secara aturan pelanggan yang menunggak 3 bulan akan dilakukan pembongkaran Kwh meteran. Namun karena pelanggan pada waktu itu sepakat untuk mengangsur tunggakannya dan setelah di cek NIK/KK pelanggan ternyata masuk katagori subsidi pemerintah. Maka kita memutuskan melakukan migrasi kwh meter dari pasca bayar ke prabayar agar tarif listrik pelanggan yg sebelumnya non subsidi berubah menjadi subsidi,” jelas Eni Sulistyawati.

Sebenarnya, tambah Eni, pelanggan sudah diberi kebijakan untuk mengangsur biaya penyambungan pasang kembalinya dan tunggakannya selama 12 bulan, dan apabila pelanggan mau melunasi angsurannya di bulan ini atau bulan depan bisa langsung ke kantor PLN dan akan diberikan nomor register baru.

Penulis : Jamal

Editor : Heru