HUKUM

Pemkab Sumenep Di Tuding Serobot Lahan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan

73
×

Pemkab Sumenep Di Tuding Serobot Lahan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan

Sebarkan artikel ini
Soehartono yang mengklaim pemilik lahan memasang papan larang di atas tanah yang akan dibangun pasar tradisional Batuan

petajatim.co, Sumenep – Soehartono menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah melakukan menyerobot lahan miliknya seluas 2 hektare (Ha). Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Batuan Kecamatan Batuan.

Bukti tanah itu milik pribadi Soehartono ditunjukkan dengan Nomor Persil 34. Sehingga ia mengaku tidak rela kalau tanahnya diserobot begitu saja oleh Pemkab.

“Saya tidak terima tanah tersebut diserobot begitu saja, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Itu jelas tanah milik saya sesuai dengan bukti surat tanah,” ungkap Soehartono, Jum’at (6/12/2019).

Dia mengklaim tanah itu milik keluarganya yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tahun 1982. Sehingga ia akan menuntut pihak Pemkab jika tetap memaksa membangun pasar tradisional diatas lahan tersebut.

“Jelas-jelas tanah ini bersertifikat atas nama keluarga kami, tapi malah di caplok begitu saja. Ini penindasan namanya, masak hak rakyat dirampas begitu saja, kemana nurani pemerintah,” kecamnya.

Ia mengancam akan membawa perkara tersebut ke tanah hukum. Agar tindakan pemerintah tidak semena-mena terhadap rakyat kecil. Padahal, ditanah tersebut sudah beberapa kali dipasangi papan peringatan larangan masuk dan merusak tanah di kawasan itu tanpa seizin pemilik yang sah.

“Namun rupanya pihak Pemkab Sumenep tidak menggubris larangan tersebut, bahkan beberapa kali papan itu sengaja dihilangkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep tetap memaksa akan membangun pasar tradisional di atas lahan milik kami,” kesalnya.

Langkah awal yang akan ia tempuh saat ini tengah mempersiapkan surat somasi kepada Disperindag Sumenep. Serta membuat laporan pengaduan tentang penyerobotan lahan secara sepihak kepada aparat Kepolisian maupun ke Kejaksaan.

“Surat laporan dan somasi sedang digodok oleh kuasa hukum kami, mungkin dalam satu atau dua hari lagi kami layangkan surat itu kepada pihak terkait, ” paparnya.

Disinggung soal bukti-bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut, ia menegaskan memiliki tujuh bukti konkrit dan berkekuatan hukum tetap atas tanah yang rencananya akan dibangun pasar tradisional oleh Pemkab Sumenep itu.

“Tentu saja kami tidak berani melakukan upaya hukum, bila tidak mempunyai bukti otentik atas kepemilikan lahan tersebut. Jadi lihat saja dalam waktu dekat kuasa hukum kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, ” tandasnya.

Sementara, Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi, mengatakan, sengketa lahan diatasi lahan tersebut, dipastikan tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan pasar tradisional di Desa Batuan.

Sebab, pembebasan lahan oleh Pemkab melalui Disperindag itu sudah dikaji sebelumnya oleh tim dari sebelumnya Saudara RB. Muhammad dan Mohammad Zis. Berdasarkan dari buku letter C sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan keterangan di Letter C tercantum nama pemilik lahan pertama adalah R.A. Nata Ningrat yang masih sesepuh dari saudara R.B. Muhammad dan Muhammad Zis. Tanah itu sudah dihibahkan oleh ahli waris kepada Muhammad Zis.

“Kami juga punya cukup bukti kuat atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut. Bahkan bukti pembebasan lahannya juga sudah jelas dengan Nomer Koher 576 dan persil 34 dengan luas lahan sekitar 1,6 Hektar,” terang Agus Dwi Saputra.

“Seharusnya Hartono memperkarakan Muhammad dan Zis sebagai penjual (pihak 1), karena Disperindag hanya sebagai pembeli (pihak ke 2). Jadi jangan malah mengganggu proyek pasar tersebut,” imbuhnya.

Agus juga perintahkan kepada pihak pemenang tender proyek untuk tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. (ardy/her)