petajatim.co, Sampang – Tersangka MS (25) berasal dari Dusun Bansokah Desa Beruh Kecamatan Kota Sampang diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi pada saat konfrensi pers menyatakan, pada saat anggota Resmob Satreskrim sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Trunojoyo Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang pada hari Selasa (14 /1/2020) melihat tersangka MS (25) membawa senjata tajam jenis Clurit yang dipegang ditangan kanannya tanpa sarung berjalan menuju selatan.
“Melihat ada petugas tersangka melarikan diri dengan menyembunyikan cluritnya di balik bajunya. Namun setelah petugas mengeledah bajunya berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kompol Lutfi, Sabtu (18/1/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah clurit tanpa sarung sepanjang 45 cm, lebar 45 cm dengan pegangan terbuat dari kayu.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (tricahyo/her)